Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur
Pontianak

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur

Last updated: 11/05/2025 18:11
11/05/2025
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak kembali menjadi sorotan publik, Jumat (9/5/2025). Tatkala perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan tanah Bank Kalbar kembali digelar.

Terdakwa PAM, yang disebut sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah, hadir langsung didampingi tim penasihat hukumnya.

Agenda sidang masih berada dalam tahap pembuktian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Sosok yang dihadirkan adalah Zulkibli, mantan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Bank Kalbar yang kini telah pensiun.

Dalam kesaksiannya, Zulkibli tampak tenang menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa.

Ia menegaskan sejauh pengetahuannya, proses pengadaan tanah tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaannya, pihak bank mendapat pendampingan hukum dan legal opinion dari Kejaksaan.

Zulkibli juga menampik adanya intervensi harga dari terdakwa PAM.

Dia menjelaskan PAM hanya bertindak sebagai kuasa dari pemilik tanah sebelumnya, Riki Sandi.

“Tidak ada penetapan harga dari terdakwa. Justru dengan adanya surat kuasa itu, panitia merasa terbantu karena tanah yang diadakan terdiri dari beberapa sertifikat dan pemilik berbeda,” katanya.

Poin menarik lainnya disampaikan langsung oleh terdakwa PAM dalam persidangan.

PAM menyebut proses pembayaran dilakukan secara transparan dan dihadiri langsung oleh para pemilik tanah.

Hal ini seolah memperkuat klaim tidak ada niat jahat atau unsur pidana dalam keterlibatannya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa PAM, yakni Lipi, SH, menilai keterangan saksi kali ini kembali menguntungkan pihaknya.

“Seperti sidang-sidang sebelumnya, saksi hari ini tidak membawa indikasi yang merugikan klien kami,” ungkap Lipi usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda yang masih sama, mendengarkan keterangan saksi. [ red/amd/mk]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMperkara pengadaan tanah Bank Kalbarsidang di PN PontianakTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

5 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

12 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang