Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pempus Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra
Nasional

Pempus Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra

Last updated: 11/04/2025 17:51
11/04/2025
Nasional
Share

FOTO : Sosialisasi Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD di Jakarta secara virtual [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Pemerintah mulai mengambil langkah cepat untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pasca Pilkada serentak 2024.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah mengarahkan seluruh kepala daerah terpilih untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) periode 2025–2029.

Instruksi ini berlaku bagi gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD di seluruh Indonesia.

Dalam ketentuannya, penyusunan RPJMD wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sementara Renstra PD harus dirampungkan paling lambat satu bulan setelah RPJMD disahkan.

RPJMD menjadi dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah terpilih selama lima tahun.

Sedangkan Renstra PD merupakan dokumen perencanaan teknis dari masing-masing perangkat daerah yang menjadi penjabaran operasional RPJMD.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menegaskan bahwa penyusunan kedua dokumen ini tidak bisa dianggap sekadar rutinitas birokrasi.

“RPJMD adalah komitmen politik kepala daerah. Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi jadi pedoman pembangunan dan alat ukur kinerja yang akan dilihat langsung oleh masyarakat,” jelas Restuardy dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD di Jakarta secara virtual, Kamis (10/4).

Ia juga menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 harus disusun selaras dengan RPJPD 2025–2045, serta mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Namun begitu, masih banyak tantangan di lapangan. Data dari SIPD menunjukkan sejumlah daerah belum menyelesaikan dokumen RPJPD mereka, padahal dokumen itu menjadi dasar utama dalam penyusunan RPJMD.

Selain itu, pendekatan penyusunan kini lebih kompleks menuntut penggunaan data akurat, berpikir sistemik, dan pendekatan logic model.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem ini menjadi alat bantu utama dalam perencanaan, mulai dari pemutakhiran data, penyusunan program, hingga pengawasan dan evaluasi.

Proses penyusunan juga harus melibatkan publik melalui forum konsultasi dan musrenbang, agar program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan terbitnya Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah berharap kepala daerah segera bergerak cepat. Sehingga agenda pembangunan lima tahun ke depan dapat berjalan efektif, terarah, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. [ red ]

Editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:buat renstrakepala daerahPempus Instruksikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

21/04/2026

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19/04/2026

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang