FOTO : Penyidik Kejari Pontianak saat memeriksa tersangka TK [ ist ]
Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak tahun 2024.
Terbaru, tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TK pada Rabu (11/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan TK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya TK mangkir dari panggilan pertama.
“Tersangka TK seharusnya diperiksa pada 4 Maret lalu, namun berhalangan hadir dan baru bisa memenuhi panggilan hari ini,” ujar Agus Eko Purnomo dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan TK menyusul langkah penyidik yang sebelumnya telah memeriksa tersangka lain, yakni RD, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak pada periode yang sama. RD sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan lalu.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Hingga kini, Kejari Pontianak masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperkuat alat bukti dalam skandal penyimpangan dana pemilu tersebut. [ red ]
