Prajurit Satgas 645/Gty Gagalkan Masuknya 12,9 Kg Sabu di Jagoi Babang


POTO : Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty saat menggagalkan 12 paket narkoba jenis sabu di kawasan Desa Sentabeng, Jagoi Babang, Bengkayang (ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Pendam XII Tpr/red

PONTIANAK-RADARKALBAR.COM

PRAJURIT Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 paket narkoba jenis Sabu seberat 12,9 Kilogram (Kg) di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada hari Jumat (10/3/2023).

Hal ini dikatakan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak. Sabtu (11/3/2023)

“Dari laporan yang kami terima, Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah menyampaikan barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan wilayah Jagoi Babang, ‘ ungkapnya.

Muharram memaparkan kronologis penangkapkan, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Pamtas Sentabeng yang dipimpin Letda Inf Dedi beserta 3 orang anggota melaksanakan patroli rutin di Jalan Kayu Buluh Desa Sentabeng. Kemudian pada pukul 16.45 WIB. Saat itu tim patroli melihat seorang dari arah Malaysia, saat kontak pandang diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti. Namun orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan yang dibawanya berupa tiga tas.

Pengejaran dilakukan oleh personel Patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.

Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral.

“Kemudian Letda Inf Dedi memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang dan didapati 12 bungkus yang ternyata berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus, “jelasnya.

Lantas, penemuan barang haram tersebut oleh Danpos segera dilaporkan kepada Danki SSK ll Lettu Inf Prayudi Yusga Sudarno, S.T. Han.

“Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang Kecamatan Jagoi Babang, Kabuapaten Bengkayang, selanjutnya nanti akan diserahkan ke BNN,”tegasnya.


Like it? Share with your friends!