POTO : Kasat dan KBO Reskrim Polres Sekadau sata menggelar press release (Ist)
SEKADAU – RADARKALBAR.COM
DUA kasus menonjol ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sekadau beberapa pekan belakangan ini.
Kedua kasus tersebut masing-masing dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) melibatkan 2 orang tersangka. Kemudian tindak kekerasan terhadap anak.
Hal ini terungkap dalam press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono berlangsung di Aula Mapolres Sekadau, pada Sabtu (11/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, untuk dugaan tipikor Dana Desa, pihaknya mengamankan AS, mantan Kepala Desa Nanga Mentukak periode 2013-2019. Kemudian tersangka IS, menjabat Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha (TU) Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019.
“Untuk tersangka tipikor Dana Desa ini, kedua tersangka telah kita tahan sejak 7 Februari 2023,” ungkap Rahmad didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo.
Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigas Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari.
Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap menyidikan.
“Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya.
Sementara, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, (8/2/2023).
Kejadian ini, dipicu tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. mengetahui hal itu, korban berusia 13 tahun tidak setuju. Lantas, sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung perasaan terduga pelaku.
“Kita juga mengamankan pelaku penganiayaan anak dibawah umur. Pelakunya merupakan pacar ibur dari korban,” ujarnya.
Menurut Rahmad, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah ibu korban, yang merupakan pacarnya. Namun, tiba-tiba mencekik leher korban. Namun korban berusaha membela diri. Pelaku seketika itu memukul wajah korban.
“Nah, pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban. Sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung,” jelasnya.
Hingga saat ini kata Rahmad, kedua perkara tersebut sedang dilaksanakan serangkaian proses untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Pewarta/editor : Jonathan/red