Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi
Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Entikong. TS Diamankan Polisi

Last updated: 12/01/2019 10:05
11/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau(radar-kalbar.com)-Diduga menggelapkan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). TS (48)
seorang oknum pendeta di Kecamatan Entikong harus berurusan dengan Polsek Entikong. Setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp 575 juta.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menuturkan, ulah TS tersebut bermula, lahan GKSI tersebut menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo, yang terletak di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
“Saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama pendeta TS. Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat. Ini dana untuk ganti rugi lahan gereja tersebut,” ujarnya melalui rilis kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/1).
Dibeberkan Amin Siddiq berdasarkan pengakuan TS, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah.
“Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS,” jelasnya.
Kemudian lanjut Amin, dari pengakuan TS, dia yang mengurus gereja dan dirinya juga menjadi pendeta disitu. Sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Namun, gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gereja-nya. ” TS ini sebelum natal lalu sudah tidak aktif lagi sebagai pendeta di gereja GKSI,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Atas hasil penyidikan tersebut, TS dijerat TS pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.
Hingga saat ini, polisi masih melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Demi kepentingan penyidikan.

Pewarta : Jonathan K
Editor.     : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
20 jam lalu
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka

21 jam lalu

Polisi Pastikan Identitas Mayat Tergantung di eks Gudang Batako, Korban Warga Sintang

22/12/2025

Warga Heboh, Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Bekas Gudang Batako, Kelurahan Pasir Wan Salim

22/12/2025

Tiga Hari Hilang, Korban Terjatuh dari Kapal EPS 359 Ditemukan Tak Bernyawa

12/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang