Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta


FOTO : Suasana persidangan perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar

MEMPAWAH – Rangkaian persidangan perkara perniagaan Sisik Trenggiling secara marathon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Dalam rangkaian persidangan ini, telah menghadirkan sejumlah saksi,
mulai dari SPORC, BKSDA, ahli ITE.

Pada sidang berlangsung pada Selasa (9/7/2024), menghadirkan dua orang saksi inti yaitu Sersan Dua Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim.

Ketua PN Mempawah Abdul Azis yang memimpin sidang tersebut, memberikan kesempatan kepada Serda Arif, untuk menerangkan keterkaitan engaturannya dalam kasus tersebut.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi menerangkan perannya dalam perniagaan Sisik Trenggiling. Kemudian, mengaku tidak mengetahui barang yang diambil terdakwa GUN adalah Sisik Trenggiling Manis Javanica.

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang dirumah dinas. Saya hanya lihat karung. Tetapi saya tidak tahu isinya apa, setelah itu dimasukkan ke mobil lalu kita jalan. Ditengah jalan, saya mengemudi terdakwa bilang tujuannya ke Hotel Dangau,” ujarnya.

Tetapi, keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim dalam kesempatannya. Dimana berdasarkan penyampaian sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah Sisik Trenggiling.

“Kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira, ” ucap Abdul halim.

Disamping itu, Abdul Halim juga menerangkan perkenalannya dengan terdakwa GUN, hal itu bermula ketika dirinya bertugas di Korem 121/Abw Sintang.

Lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh GUN menanyakan ketersediaan Sisik Trenggiling.

” Pertama saya dihubungi oleh terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yg mencari sisik trenggiling dengan harga 1.2 juta per kilo. Dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah perkilo. Jadi saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang. Sehingga terkumpullah barang itu di rumah dinas saya,” terangnya.

“Ketika terdakwa ditangkap saya pukul 01.00 WIB, dikasi tau pas di Jawa. Mau tak mau saya langsung pulang ke Pontianak,” sambungnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi. Lantas, hakim ketua memberi nasehat agar tidak melakukan perniaagan barang dilindungi tersebut.

Kemudian, agar tidak melanggar aturan yang diterapkan dalam undang-undang.

Selanjutnya, hakim ketua mengetukan palu dan berkata sidang akan kembali digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.


Like it? Share with your friends!