Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta
Mempawah

Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta

Last updated: 10/07/2024 08:46
10/07/2024
Mempawah
Share

FOTO : Suasana persidangan perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar

MEMPAWAH – Rangkaian persidangan perkara perniagaan Sisik Trenggiling secara marathon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Dalam rangkaian persidangan ini, telah menghadirkan sejumlah saksi,
mulai dari SPORC, BKSDA, ahli ITE.

Pada sidang berlangsung pada Selasa (9/7/2024), menghadirkan dua orang saksi inti yaitu Sersan Dua Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim.

Ketua PN Mempawah Abdul Azis yang memimpin sidang tersebut, memberikan kesempatan kepada Serda Arif, untuk menerangkan keterkaitan engaturannya dalam kasus tersebut.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi menerangkan perannya dalam perniagaan Sisik Trenggiling. Kemudian, mengaku tidak mengetahui barang yang diambil terdakwa GUN adalah Sisik Trenggiling Manis Javanica.

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang dirumah dinas. Saya hanya lihat karung. Tetapi saya tidak tahu isinya apa, setelah itu dimasukkan ke mobil lalu kita jalan. Ditengah jalan, saya mengemudi terdakwa bilang tujuannya ke Hotel Dangau,” ujarnya.

Tetapi, keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim dalam kesempatannya. Dimana berdasarkan penyampaian sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah Sisik Trenggiling.

“Kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira, ” ucap Abdul halim.

Disamping itu, Abdul Halim juga menerangkan perkenalannya dengan terdakwa GUN, hal itu bermula ketika dirinya bertugas di Korem 121/Abw Sintang.

Lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh GUN menanyakan ketersediaan Sisik Trenggiling.

” Pertama saya dihubungi oleh terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yg mencari sisik trenggiling dengan harga 1.2 juta per kilo. Dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah perkilo. Jadi saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang. Sehingga terkumpullah barang itu di rumah dinas saya,” terangnya.

“Ketika terdakwa ditangkap saya pukul 01.00 WIB, dikasi tau pas di Jawa. Mau tak mau saya langsung pulang ke Pontianak,” sambungnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi. Lantas, hakim ketua memberi nasehat agar tidak melakukan perniaagan barang dilindungi tersebut.

Kemudian, agar tidak melanggar aturan yang diterapkan dalam undang-undang.

Selanjutnya, hakim ketua mengetukan palu dan berkata sidang akan kembali digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerkaraSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
19 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

09/07/2026

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah

03/06/2026

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang