Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta
Mempawah

Sidang Perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah, Hadirkan 2 Orang Saksi Fakta

Last updated: 10/07/2024 08:46
10/07/2024
Mempawah
Share

FOTO : Suasana persidangan perkara Sisik Trenggiling di PN Mempawah [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar

MEMPAWAH – Rangkaian persidangan perkara perniagaan Sisik Trenggiling secara marathon terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Dalam rangkaian persidangan ini, telah menghadirkan sejumlah saksi,
mulai dari SPORC, BKSDA, ahli ITE.

Pada sidang berlangsung pada Selasa (9/7/2024), menghadirkan dua orang saksi inti yaitu Sersan Dua Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim.

Ketua PN Mempawah Abdul Azis yang memimpin sidang tersebut, memberikan kesempatan kepada Serda Arif, untuk menerangkan keterkaitan engaturannya dalam kasus tersebut.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi menerangkan perannya dalam perniagaan Sisik Trenggiling. Kemudian, mengaku tidak mengetahui barang yang diambil terdakwa GUN adalah Sisik Trenggiling Manis Javanica.

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang dirumah dinas. Saya hanya lihat karung. Tetapi saya tidak tahu isinya apa, setelah itu dimasukkan ke mobil lalu kita jalan. Ditengah jalan, saya mengemudi terdakwa bilang tujuannya ke Hotel Dangau,” ujarnya.

Tetapi, keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim dalam kesempatannya. Dimana berdasarkan penyampaian sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah Sisik Trenggiling.

“Kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira, ” ucap Abdul halim.

Disamping itu, Abdul Halim juga menerangkan perkenalannya dengan terdakwa GUN, hal itu bermula ketika dirinya bertugas di Korem 121/Abw Sintang.

Lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh GUN menanyakan ketersediaan Sisik Trenggiling.

” Pertama saya dihubungi oleh terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yg mencari sisik trenggiling dengan harga 1.2 juta per kilo. Dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah perkilo. Jadi saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang. Sehingga terkumpullah barang itu di rumah dinas saya,” terangnya.

“Ketika terdakwa ditangkap saya pukul 01.00 WIB, dikasi tau pas di Jawa. Mau tak mau saya langsung pulang ke Pontianak,” sambungnya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi. Lantas, hakim ketua memberi nasehat agar tidak melakukan perniaagan barang dilindungi tersebut.

Kemudian, agar tidak melanggar aturan yang diterapkan dalam undang-undang.

Selanjutnya, hakim ketua mengetukan palu dan berkata sidang akan kembali digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSidang PerkaraSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Maman : Usut Secara Objektif, Subandio Masih Bungkam

12 jam lalu

Janji Tak Terpenuhi, Maman Suratman Laporkan Subandio ke Polisi

25/01/2026

Tak Ada Hambatan, Pembangunan Jembatan SMAN 2 Segedong Selesai Tepat Waktu

16/01/2026

Polisi Pastikan Identitas Mayat Tergantung di eks Gudang Batako, Korban Warga Sintang

22/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang