Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP
HukumPontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

Last updated: 10/05/2025 18:34
10/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka ND, pelaku pencurian di Apotek Agung Siantan [ ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial SI alias Nd (23), pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 34.523.500 dan satu unit handphone dari Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kanit IV Satreskrim AKP Agus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam bangunan apotek dengan memanjat dinding depan dan merusak pintu teras lantai dua menggunakan linggis.

“Setelah berhasil masuk, pelaku memeriksa lantai dua lalu turun ke lantai satu dan mengambil uang serta satu unit handphone merek Samsung,” kata AKP Agus, Kamis (8/5/2025).

Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah alat untuk membobol apotek. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online, berpesta dengan wanita, hingga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi menggerebek kamar kost pelaku di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak, dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp4,4 juta, sisa dari hasil pencurian.

“Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya,” ujar Agus.

Saat ini, SI alias Nd dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Apotek Agung SiantanJatanras Polresta PontianakPencurian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

Dalami Dugaan Korupsi Proyek 2018, Tim Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang