Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP
HukumPontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

Last updated: 10/05/2025 18:34
10/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka ND, pelaku pencurian di Apotek Agung Siantan [ ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial SI alias Nd (23), pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 34.523.500 dan satu unit handphone dari Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kanit IV Satreskrim AKP Agus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam bangunan apotek dengan memanjat dinding depan dan merusak pintu teras lantai dua menggunakan linggis.

“Setelah berhasil masuk, pelaku memeriksa lantai dua lalu turun ke lantai satu dan mengambil uang serta satu unit handphone merek Samsung,” kata AKP Agus, Kamis (8/5/2025).

Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah alat untuk membobol apotek. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online, berpesta dengan wanita, hingga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi menggerebek kamar kost pelaku di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak, dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp4,4 juta, sisa dari hasil pencurian.

“Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya,” ujar Agus.

Saat ini, SI alias Nd dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Apotek Agung SiantanJatanras Polresta PontianakPencurian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

6 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

7 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang