FOTO : saat pembacaan sikap BPM Kalbar [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat secara resmi menyatakan sikap tegas dalam mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik debt collector atau penagih hutang.
Dalam pernyataan sikapnya BPM Kalbar, dengan tegas saat ini marak aktivitas debt collector (DC)yang bertindak di luar batas hukum dan norma sosial.
Khususnya dalam melakukan penagihan utang, yang dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, pengancaman, atau perampasan aset tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana
Berikut point-point pernyataan sikap BPM Kalbar tersebut :
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh debt collector dan mencoreng citra penegak hukum.
2. Mendesak Aparat penegak hukum harus segera menindak tegas serta menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum debt collector yang melanggar hukum demi menjamin keamanan dan ketertiban umum.
3. Meminta Kapolri, dan Panglima TNI serta Menko Polhulkam, untuk menindak tegas apabila ada oknum anggota polisi dan oknum TNI, ikut terlibat membekingi debt collector (DC)/ termasuk leasing menjadi biang kerok tersebut*
4. Mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan melawan hukum.
5. Mendorong perusahaan pembiayaan untuk menggunakan mekanisme penagihan yang sesuai hukum dan beretika.
6. Kami meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan intelijen untuk deteksi dini, hal-hal yang bisa dapat gejolak wilayah Hukum kamtibmas Kalimantan Barar.
7. Kami BPM Kalbar menolak keras terhadap Ormas GRIB Jaya, apabila masih berdiri di Kalimantan Barat. Sikap tegas kami tidak akan mundur SETES Darah pun, camkan itu.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kami terhadap keadilan dan ketertiban di masyarakat.
publisher : SerY TayaN