Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur Kasus Haji yang Menjerat Yaqut
Nasional

Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Ikut Campur Kasus Haji yang Menjerat Yaqut

Last updated: 10/01/2026 13:30
10/01/2026
Nasional
Share

FOTO : Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji langsung mendapat perhatian publik, terutama karena posisi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.

Namun, Gus Yahya menegaskan sikap tegas, urusan hukum harus berjalan tanpa intervensi siapa pun, termasuk dirinya.

Mengutip portal media online NU Online, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menyatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mengaku memilih menjaga jarak secara institusional maupun personal dalam perkara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai kakak, tentu ada perasaan secara emosional. Tapi soal hukum, itu urusan proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan organisasi PBNU dengan perkara tersebut. Menurutnya, kasus yang menjerat Yaqut merupakan tanggung jawab individu dan tidak ada kaitannya dengan PBNU sebagai organisasi keagamaan.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Penetapan status hukum itu dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, penahanan terhadap Yaqut belum dilakukan.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026. Untuk penahanan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

KPK meminta publik bersabar menunggu langkah lanjutan penyidik, seraya memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gus YaqutKetua PBNUKH Yahya Cholil StaqufKPK RIMantan Menag RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Aksi Bejat di Bak Truk…!! Pemuda Asal Sekadau Hulu Terancam Pidana Berlapis
16/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026

KDM dan Polda Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO di Sikka NTT

24/02/2026

KPK Tekankan Prinsip Kehati-hatian, Terkait Transformasi ANTAM di Tambang Rakyat

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang