Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemenhub Review Keberhasilan dan Kendala Penerapan UU Pelayaran
Nasional

Kemenhub Review Keberhasilan dan Kendala Penerapan UU Pelayaran

Last updated: 09/12/2019 22:33
09/12/2019
Nasional
Share

Jakarta, radar-kalbar.com- Memasuki masa 11 tahun pemberlakuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu dilakukan review atau tinjauan terhadap keberhasilan ataupun hambatan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Pelayaran.

Dalam kurun waktu tersebut mungkin telah terjadi berbagai perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, visi dan misi Pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia pelayaran.

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Tahun Anggaran 2019 dengan tema “Tinjauan Penerapan Ketentuan Undang-Undang Pelayaran Dalam Mewujudkan Sistem Transportasi Nasional yang Efektif dan Efisien” di Hotel Merlyn Park Jakarta, hari ini (9/12).

Menurut Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, tinjauan ini akan sangat bermanfaat untuk mengukur keberhasilan yang telah diwujudkan ataupun hambatan yang masih menjadi kendala dalam penerapan ketentuan Undang-Undang yang dihadapi oleh seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah.

“Diharapkan dengan adanya tinjauan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya penguatan ataupun perbaikan peraturan perundang-undangan di sektor transportasi laut,” ujar Umar Aris saat membuka kegiatan FGD pagi tadi.

Umar mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-Undang ini membawa semangat dan paradigma baru dalam dunia pelayaran baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan pelabuhan, peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, maupun pemberdayaan industri pelayaran dan perkapalan nasional.

“Undang-Undang Pelayaran secara umum memuat 4 (empat) pengaturan utama yaitu Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, dan Perlindungan Lingkungan Maritim,” imbuhnya.

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Pelayaran ini, telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pelayaran serta peraturan pelaksanaan teknis lainnya

Lebih lanjut Umar Aris menjelaskan bahwa hal-hal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran telah dapat diwujudkan, di antaranya penerapan asas cabotage, penyusunan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, pemisahan fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemberian konsesi kepelabuhanan kepada Badan Usaha Pelabuhan.

Keberhasilan lain yakni terkait dukungan konektivitas transportasi dan logistik melalui penyelenggaraan angkutan barang (tol laut), kapal ternak ternak, pelayaran perintis, penerapan Teknologi Informasi melalui inaportnet, Vessel Traffic Service (VTS) serta keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan forum kerjasama internasional di bidang maritim secara bilateral, regional maupun multilateral di bidang pelayaran.

“Namun di samping hal-hal yang telah diwujudkan tersebut, masih ada amanat Undang-Undang Pelayaran yang terus-menerus diupayakan untuk diwujudkan, diantaranya pemberdayaan pelayaran rakyat yang merupakan kegiatan angkutan laut tradisional yang menjadi karakteristik rakyat Indonesia, kelembagaan Sea and Coast Guard dan kepastian penegakan hukum di bidang pelayaran,” terang Umar Aris.

Hal-hal itulah yang akan menjadi perhatian dan prioritas agenda berikutnya diiringi sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan kewenangan dan tugas fungsi antar kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi yang erat dengan mitra asosiasi dan pemerhati dunia pelayaran.

“Kegiatan FGD ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan disusunnya rencana aksi perbaikan legislasi peraturan perundang-undangan baik setingkat Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksanaan teknis lainnya, guna memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Adapun peserta FGD adalah perwakilan Kementerian dan Lembaga, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan asosiasi di bidang pelayaran dengan menghadirkan narasumber para pejabat Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan asosiasi dan praktisi maritim di bidang pelayaran yang menyampaikan perspektif masing-masing terkait penerapan 11 tahun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN LAUT

YAN PRASTOMO ARDI

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus Group Discussion (FGD)Ketentuan Undang-Undang Pelayaran Dalam Mewujudkan Sistem Transportasi Nasional yang Efektif dan Efisien” di Hotel Merlyn Park Jakarta
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang