Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
HukumKetapang

Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu

Last updated: 09/10/2025 23:56
09/10/2025
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Terduga pelaku laporan palsu berinisial AA yang diamankan tim Satreskrim Polres Ketapang [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

AA sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan senilai Rp 22 juta, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan dana.

Peristiwa ini bermula ketika AA melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengaku uang milik customer perusahaan yang dibawanya raib akibat dibegal.

Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Ketapang menemukan kejanggalan dari keterangan pelapor.

“Dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Ryan, AA akhirnya mengakui telah berbohong setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan, bukti, dan waktu kejadian.

“Pelaku bahkan mencederai dirinya sendiri dengan batu dan menjatuhkan motornya agar terlihat seperti benar-benar menjadi korban begal,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi atasan, ia pun menyusun skenario seolah menjadi korban begal agar tindakannya tidak terbongkar.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Laporan palsuModus dibegalPenggelapan uangPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang