Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
HukumKetapang

Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu

Last updated: 09/10/2025 23:56
09/10/2025
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Terduga pelaku laporan palsu berinisial AA yang diamankan tim Satreskrim Polres Ketapang [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

AA sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan senilai Rp 22 juta, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan dana.

Peristiwa ini bermula ketika AA melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengaku uang milik customer perusahaan yang dibawanya raib akibat dibegal.

Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Ketapang menemukan kejanggalan dari keterangan pelapor.

“Dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Ryan, AA akhirnya mengakui telah berbohong setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan, bukti, dan waktu kejadian.

“Pelaku bahkan mencederai dirinya sendiri dengan batu dan menjatuhkan motornya agar terlihat seperti benar-benar menjadi korban begal,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi atasan, ia pun menyusun skenario seolah menjadi korban begal agar tindakannya tidak terbongkar.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Laporan palsuModus dibegalPenggelapan uangPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang