Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan
HukumSekadau

Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan

Last updated: 10/10/2024 00:07
09/10/2024
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kedua tersangka GDS dan R, saat akan di antar ke Rutan Kelas IBB Sanggau untuk ditahan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi menahan seorang oknum ASN berinisial GDS dan R merupakan pihak ketiga, Rabu (9/10/2024)

Diketahui, GDS bertugas di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau. Sedangkan R, selaku Direktur CV Zair Family (CV ZF).

Diketahui, kisaran hasil pungli tersebut sebesar Rp 600.000.000 selama 3 tahun yakni 2021 – 2023.

Kedua orang ini, ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pelayanan Tera atau Tera ulang timbangan pada Tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk membuat perusahaan.

Kemudian, tersangka R yang melaksanakan pelayanan Tera atau Tera ulang di UPTD Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Saat itu, melakukan pungutan yang melebihi dari ketentuan yang berlaku, tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 01/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor : PRINT – 02/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (9/10/2024), kedua tersangka langsung diantarkan, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sanggau.

Sementara, Munawar Rahim selaku kuasa hukum kedua tersangka menegaskan UPTD Metereologi Legal ini bekerja sama dengan CV. Zair Family, dimana dalam melakukan Tera itu, yang mana seharunya tidak mengambil uang lebih dari seharusnya.

“Intinya dalam perkara ini, klien kami diduga melanggar gratifikasi atau pungli, melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e juncto 13 dan pasal 11. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum dari kedua tersangka ini, meminta kepada masyarakat kedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan Negeri yang inkrah. Untuk itu, klien kami ini belum dianggap bersalah,” tegasnya.

“Kita buktikan di persidangan nanti ya,”ucap Munawar. (r/don)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CV ZFPemkab sekadauPungliTera Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang