Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan
HukumSekadau

Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan

Last updated: 10/10/2024 00:07
09/10/2024
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kedua tersangka GDS dan R, saat akan di antar ke Rutan Kelas IBB Sanggau untuk ditahan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi menahan seorang oknum ASN berinisial GDS dan R merupakan pihak ketiga, Rabu (9/10/2024)

Diketahui, GDS bertugas di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau. Sedangkan R, selaku Direktur CV Zair Family (CV ZF).

Diketahui, kisaran hasil pungli tersebut sebesar Rp 600.000.000 selama 3 tahun yakni 2021 – 2023.

Kedua orang ini, ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pelayanan Tera atau Tera ulang timbangan pada Tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk membuat perusahaan.

Kemudian, tersangka R yang melaksanakan pelayanan Tera atau Tera ulang di UPTD Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Saat itu, melakukan pungutan yang melebihi dari ketentuan yang berlaku, tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 01/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor : PRINT – 02/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (9/10/2024), kedua tersangka langsung diantarkan, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sanggau.

Sementara, Munawar Rahim selaku kuasa hukum kedua tersangka menegaskan UPTD Metereologi Legal ini bekerja sama dengan CV. Zair Family, dimana dalam melakukan Tera itu, yang mana seharunya tidak mengambil uang lebih dari seharusnya.

“Intinya dalam perkara ini, klien kami diduga melanggar gratifikasi atau pungli, melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e juncto 13 dan pasal 11. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum dari kedua tersangka ini, meminta kepada masyarakat kedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan Negeri yang inkrah. Untuk itu, klien kami ini belum dianggap bersalah,” tegasnya.

“Kita buktikan di persidangan nanti ya,”ucap Munawar. (r/don)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CV ZFPemkab sekadauPungliTera Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

DPRD Sekadau Tetapkan Agenda Kerja Desember 2025 dalam Rapat Banmus

04/12/2025

DPRD Sekadau Apresiasi Ops Zebra Kapuas 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang