Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian
Sanggau

Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

Last updated: 09/10/2023 18:32
09/10/2023
Sanggau
Share

FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H.,M.H. (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA warga Kabupaten Sanggau, masing-masing YN dan Sp akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejak Senin (9/10/2023).

Pasalnya, proses hukum terhadap kedua pria yang terbelit kasus tindak pidana berbeda tersebut, mendapatkan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (JR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Diketahui, sebelumnya, YN disangkakan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian 101 tandan kelapa sawit. Kemudian, Sp disangkakan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian sebuah handphone (Hp).

Seremoni penyerahan berita acara penghentian penuntutan perkara melalui program restorative justice tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sanggau.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan sejumlah awak media.

“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas penghentian perkara melalui RJ terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian TBS. Dan dengan barang bukti yang berupa 101 TBS. Nah, seorang tersangka dengan kasus berbeda atas nama Sp, yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone,” papar Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui keterangan tertulis.

Menurut Adi, sebelumnya, pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui restorative justice, berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Sanggau.

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban. Kemudian, tersangka Sp dengan korban. Telah menyepakati perkara tersebut untuk dihentikan.

“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegasnya.

Selain itu kata Adi, perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada kedua tersangka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adi RahmantoKasi Intelijenkasus pencurianKejari SanggauRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergi Tanpa Batas : Pemdes Pedalaman Tayan, PT ANTAM, PT ICA dan para Donatur Kompak Manjakan Anak Yatim di Bulan Ramadan

12 jam lalu

Peduli Sesama PT ANTAM UBPB Kalbar Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

12/03/2026

Dugaan Pencemaran Limbah PT GKM Meresahkan, Dinas LH Sanggau dan Instansi Terkait Mesti Berani Ambil Sikap Tegas

12/03/2026

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang