Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian
Sanggau

Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

Last updated: 09/10/2023 18:32
09/10/2023
Sanggau
Share

FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H.,M.H. (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA warga Kabupaten Sanggau, masing-masing YN dan Sp akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejak Senin (9/10/2023).

Pasalnya, proses hukum terhadap kedua pria yang terbelit kasus tindak pidana berbeda tersebut, mendapatkan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (JR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Diketahui, sebelumnya, YN disangkakan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian 101 tandan kelapa sawit. Kemudian, Sp disangkakan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian sebuah handphone (Hp).

Seremoni penyerahan berita acara penghentian penuntutan perkara melalui program restorative justice tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sanggau.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan sejumlah awak media.

“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas penghentian perkara melalui RJ terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian TBS. Dan dengan barang bukti yang berupa 101 TBS. Nah, seorang tersangka dengan kasus berbeda atas nama Sp, yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone,” papar Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui keterangan tertulis.

Menurut Adi, sebelumnya, pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui restorative justice, berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Sanggau.

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban. Kemudian, tersangka Sp dengan korban. Telah menyepakati perkara tersebut untuk dihentikan.

“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegasnya.

Selain itu kata Adi, perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada kedua tersangka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adi RahmantoKasi Intelijenkasus pencurianKejari SanggauRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya

15 jam lalu

Sengkarut Hutan Adat di Sanggau, Ketori dan Dosan Lawan Dominasi Konsesi

15 jam lalu

Hadapi KLB Rabies, Pemkab Sanggau Siapkan 18 Ribu Vaksin Hewan

16 jam lalu

Rabies Jadi KLB, Pemkab Sanggau Intensifkan Vaksinasi Hewan Penular

27/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang