Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian
Sanggau

Penuhi Kerangka Pikir Keadilan Restoratif, Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian

Last updated: 09/10/2023 18:32
09/10/2023
Sanggau
Share

FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H.,M.H. (Ist)

Pewarta/editor : Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA warga Kabupaten Sanggau, masing-masing YN dan Sp akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejak Senin (9/10/2023).

Pasalnya, proses hukum terhadap kedua pria yang terbelit kasus tindak pidana berbeda tersebut, mendapatkan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (JR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Diketahui, sebelumnya, YN disangkakan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian 101 tandan kelapa sawit. Kemudian, Sp disangkakan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian sebuah handphone (Hp).

Seremoni penyerahan berita acara penghentian penuntutan perkara melalui program restorative justice tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sanggau.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan sejumlah awak media.

“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas penghentian perkara melalui RJ terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian TBS. Dan dengan barang bukti yang berupa 101 TBS. Nah, seorang tersangka dengan kasus berbeda atas nama Sp, yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone,” papar Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui keterangan tertulis.

Menurut Adi, sebelumnya, pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui restorative justice, berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Sanggau.

Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban. Kemudian, tersangka Sp dengan korban. Telah menyepakati perkara tersebut untuk dihentikan.

“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegasnya.

Selain itu kata Adi, perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada kedua tersangka.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Adi RahmantoKasi Intelijenkasus pencurianKejari SanggauRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Imigrasi Sanggau Tegas..!WNA China Dideportasi Usai Ketahuan Bekerja Ilegal di Tayan

08/07/2025

Waspadai Kawin Campur Bermodus, Imigrasi Sanggau Kumpulkan TIMPORA Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing

08/07/2025

Wagub Kalbar Berikan Warning ke Perusahaan, CSR Itu Kewajiban dari Laba Bersih, Bukan Sekadar Donasi

07/07/2025

Wagub Krisantus Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi ke – XXI di Sanggau, Tradisi dan Ekonomi Lokal Bergerak Bersama

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang