Sekadau, radar-kalbar.com –
Kasus pembunuhan terhadap Santi alias Wati yang ditemukan tinggal tulang belulang di belakang kompleks Pasar Baru, Kota Sekadau, sudah semakin terang benderang.
Adalah seorang pria parobaya, Suryadi, merupakan pelaku tunggal terhadap perbuatan sadis itu. Pria hampir bau tanah itu adalah pacar teman korban.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Selazar, S Ik didampingi Kasat Reskrim Ipda Ginting menuturkan kejadian berawal dari siang pada Selasa (27/9/2019), pelaku pada waktu itu datang Susan ngekost yang belakangan diduga memiliki hubungan khusus dengan tersangka.
Sesampai di kost yang terletak di Gang Abadi itu, pelaku bertemu dengan Susan dan korban,karena keduanya memang satu kost.
“Sesampai di kost, ketiga orang ini ngobrol, hingga siang, karena pelaku rencana akan berangkat ke Kantor Bupati untuk urusan dinas.
Pada saat ngobrol, Susan sempat pamit ke kamar kecil, pada saat Susan ke kamar kecil, terjadi percakapan antara korban dan pelaku.
Dan dalam percakapan tersebut keduanya sempat janji setelah pelaku pulang dari kantor bupati, akan bertemu di gorong-gorong jalan ke pasar baru,” papar Anggon saat
press release, Selasa (9/10) di aula Mapolres Sekadau.
Ditambahkan, saat keduanya bertemu di tempat yang sudah di sepakati sekitar pukul 15. 00 Wib. Kemudian terjadi perdebatan hebat antara keduanya. Bahkan pelaku sempat menyatakan dirinya suka sama korban, oleh karena itu korban minta dibelikan barang-barang yang sama seperti yang pelaku belikan untuk Susan.
” Nah, karena emosi korban sempat melontarkan kata-kata kurang enak kepada pelaku. Kemudian ini yang membuat pelaku naik pitam, hingga secara spontan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas,” ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap korban, pria hidung belang itu, sempat kembali ke rumah kost untuk menemui Susan. Setiba di kost, Susan sempat menanyakan kepada pelaku dimana Santi. Akan tetapi pelaku mengatakan kepada Susan, dirinya tidak tahu keberadaan Santi.
Tetapi, Susan sempat melihat ada bekas luka cakaran di lengan pelaku. Dan baju dinas warna kuning yang dikenakan pelaku saat menganiaya korban sobek, bahkan ada kancingnya yang terlepas.
“Kancing baju pelaku lepas, bahkan ada bekas luka cakaran, karena waktu di aniaya korban sempat melakukan perlawanan. Karena kalah kuat akhirnya korban meninggal,” ujarnya.
Saat ini kepolisian tetap mencari barang-bukti lain. Dan juga sudah melakukan pra rekonstruksi, hasilnya semuanya sama dengan keterangan pelaku.
Kendati keterangan pelaku sering berubah-ubah.
Untuk sementara pelaku masih di kenakan KHUP pasal 338 tentang pembunuhan dengan amcaman paling lama 15 tahun penjara.
Kini, pihak Polres Sekadau masih mencari keberadaan HP milik korban. Dimana didalam HP tersebut terdapat percakapan antar keduanya dan saksi-saksi lain.
“Untuk itu saya meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan hand fond milik korban, untuk segera menyerahkan ke Mapolres Sekadau,” pintanya.
Kepada awak media, pelaku Suryadi mengatakan dirinya khilaf. Kemudian dengan perasaan menyesal pelaku meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya hilaf,dan saya minta maaf kepada keluarga korban, yang saya bunuh adalah teman pacar saya,” ujarnya menyesal.
Pewarta : sutarjo.
Editor : Antonius