FOTO : tersangka RB bersama barang bukti narkoba jenis sabi sbeerat 2,1 Kg yang diamakan tim gabungan (Ist)
Jonathan – redaksi
PONTIANAK – radarkalbar.com
SEDIKITNYA 2,1 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, berhasil diamankan tim gabungan dari tangan seorang pria berinisial RB, saat berada pada kawasan Gang Hayati, Jalan Tanjung Raya I, Keluarhan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Kalbar, pada Kamis (7/9/2023).
Tim gabungan interdiksi itu, masing -masing Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK, M.H, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S IK membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi ada narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sekayam, dan akan dikirim ke Kota Pontianak,” ungkap Thelly dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, tersangka RB diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.
“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun”, tegasnya.