Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Serda Kalbar Deklarikasikan Diri
Pontianak

Serda Kalbar Deklarikasikan Diri

Last updated: 13/08/2019 23:51
09/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pemuda (Serda) Kalimantan Barat pada Kamis ( 8/8/2019) telah melakukan deklarasi.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Whats Up Pontianak yang terletak di Jala Jenderal Urip Sumoharjo Kota Pontianak dengan mengusung tema “melalui deklarasi mewujudkan pengembangan kreatifitas dan kualiatas sumber daya manusia di kalangan generasi muda Kalimantan Barat.

Deklarasi tersebut dihadiri para anggota serta dari beberapa perwakilan organisasi diantaranya PMII, Agra, perwakilan mahasiswa IKIP PGRI Pontianak, mahasiswa Untan, LBH Pontianak dan Serikat Pemuda Dayak.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan beberapa nara sumber dari unsur praktisi maupun akademisi dengan dipandu oleh seorang moderator Abdul Azis, SH diantaranya Rovi Pahliwandari M.Pd akademisi dan selaku Ketua Umum Serda Kalbar.

Sementara, Suparman, SH, MH praktisi sekaligus Ketua LBH Pontianak dalam materinya menyampaikan bahwa hak berserikat, berpendapat dan berkumpul merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak boleh dibatasi oleh siapapun atau hak yg melekat pada setiap individu, hak tersebut dberikan dan dilindungi oleh konstitusi yakni Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengsluarkan pendapat”
Hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat diatur juga dalam pasal 24 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembatasan hak berserikat, berkumpul dan berpendapat hanya bisa dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Perlindungan hukum oleh negara bisa dilakukan kepada serikat atau organisasi yang sudah mendaftarkan keberadaanya pada pemerintah setempat.

“Pembentukan dan Pendaftaran serikat atau organisasi itu bisa dilakukan sesuai dengan lembaga yang berwenang, misal serikat buruh pendfatarannya di Dinas ketenagakerjaan dan Tunduk pada UU No 22 Tahun 2000 tentang serikat buruh. Jika serikat atau organisasi dikemas dengan ormas maka dia harus tunduk pada UU No 16 tahun 2017, karena setiap wadah memiliki konskuensi hukum yang berbeda, suparman mengakhiri materi menyampaikan pesan kepada peserta deklarasi “bahwa mendirikan deklarasi itu mudah yang susah adalah menjaga marwah organisasi itu sendiri,” ungkapnya.

Rovi Pahliwandari M.Pd menyampaikan dalam pemateriny terbentuknya Serikat Pemuda Kalimantan Barat berangkat dari kepedulian sosial pemuda terhadap keadaan sosial di Kalbar yang mana pembentukan serda bertujuan untuk mencetak pemuda lebih kritis dan berpikir lebih maju dan peka terhadap lingkungan sekitar dan juga sebagai penyambung lidah antara masyarakat dengan pemerintah serta sebagai wadah pemersatu pemuda di Kalbar.

 

Sumber : press release

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KalbarKepedulian sosialPemudaSerda Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

13 jam lalu

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Geram di Bumi Khatulistiwa, BPM Kalbar Gugat Keadilan atas Vonis Bebas Koruptor

23/10/2025

Nilai Putusan PT Pontianak Lukai Nurani, BPM Kalbar Bergerak

22/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang