Polda Kalbar Tindak Tegas Pelaku Karhutla


Pontianak (radar-kalbar.com)- Polda Kalbar tak ada kompromi dengan pembakar hutan dan lahan (karhutla).

Sepanjang Tahun 2019 ini sudah menangani 5 kasus karhutla, 2 diantaranya sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan Polda Kalbar beserta jajarannya terus melakukan upaya upaya baik dari sosialiasi, pencegahan dan penegakan hukum.

“Dari Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus ini sudah ada 5 laporan terkait karhutla yang sudah kita proses, 2 di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah 1 kasus dan Polres Ketapang 2 kasus. 2 diantaranya sudah tahap 2,” ungkapnya.

Menurut Donny, Polda Kalbar sudah sangat sering melakukan sosialisasi terkait himbauan dan penanganan karhutla serta bahayanya. Dari tertulis, spanduk, banner semua sudah dilakukan dari jauh hari. Namun situasi saat ini mengharuskan Polda Kalbar melakukan penegakan hukum.

“Bahkan sangat disayangkan ada perangkat desa yaitu kades yang melakukan pembakaran lahan, yaitu di Kabupaten Ketapang. Dimana seharusnya seorang kades sudah paham akan dampak membakar lahan karena sosialiasi untuk tingkat provinsi hingga desa sudah sering dilakukan,” bebernya

Untuk itu, tidak henti- hentinya Polda Kalbar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika di sekitar ada karhutla, segera laporkan atau lakukan upaya upaya pemadaman jangan biarkan menjadi besar.

“Data kasus Karhutla di tahun 2018 Polda Kalbar menangani 29 kasus dengan total 39 tersangka,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber : humas polda kalbar
Editor     : @admin


Like it? Share with your friends!