Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Rokok Ilegal Marak di Singkawang dan Sambas, Bisnis Gelap yang Tak Tersentuh?
Kalbar

Rokok Ilegal Marak di Singkawang dan Sambas, Bisnis Gelap yang Tak Tersentuh?

Last updated: 10/03/2025 00:31
09/03/2025
Kalbar
Share

FOTO : Rokok yang diduga ilegal, marak beredar di Kabupaten Sambas dan Singkawang [ ist ]

Uray Rudi – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Peredaran rokok ilegal berbagai merek, di wilayah Singkawang dan Sambas semakin marak dan mengkhawatirkan.

Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menyebabkan barang ilegal ini kian merajalela di pasaran.

Meski jelas melanggar hukum dan merugikan negara, praktik ini tampaknya terus berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memantik Ketua Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, angkat bicara.

Ia mengungkapkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 100 triliun sepanjang 2024. Kerugian ini bukan hanya dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga pajak yang tak terserap oleh negara.

Menurut Revie, hasil investigasi di lapangan menunjukkan rokok ilegal kini dijual secara terbuka di berbagai warung dan toko di Singkawang dan Sambas.

Bahkan, ada dugaan kuat bahwa rokok tanpa pita cukai ini masuk melalui jalur penyelundupan yang terorganisir.

“Bongkar muat rokok ilegal sering dilakukan di malam hari, terutama di wilayah perbatasan. Ini menunjukkan ada jaringan yang bekerja rapi. Jika aparat serius, mereka pasti bisa membongkar siapa dalang di balik bisnis ini,” ungkap Revie.

Diketahui, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, kemasan tidak sesuai regulasi cukai, pita cukai yang ditempel tidak sesuai jumlah batang rokok dalam kemasan.

“Nah, meskipun ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan cukup berat, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun penjara. Tapi kenyataannya peredaran rokok ilegal tetap saja berkembang pesat,” ucapnya penuh tanya.

Revie menambahkan, banyak pihak menduga bisnis ini bukan sekadar upaya individu mencari keuntungan, melainkan bagian dari jaringan mafia yang telah lama beroperasi. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pun mencuat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyoroti bahwa penyelundupan rokok merupakan bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan negara.

Namun, meski aturan cukai semakin diperketat, peredaran rokok ilegal justru makin luas. Jika dibiarkan, industri rokok legal bisa terpukul, dan ribuan pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian.

Selain itu, pendapatan negara dari pajak dan cukai akan terus berkurang, memberi dampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Revie meminta Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.
Ia bahkan mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun tangan langsung.

“Jika pemerintah benar-benar serius, membongkar jaringan mafia ini bukan hal yang sulit. Kita tidak boleh membiarkan bisnis ilegal ini terus merongrong keuangan negara,” tegasnya.

Masyarakat pun kini bertanya-tanya, apakah pemerintah berani mengambil tindakan tegas? Ataukah ada kekuatan besar yang melindungi bisnis gelap ini? Hanya waktu yang akan menjawab. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rokok ilegalSambas dan Singkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026

Garda Terdepan Literasi Keuangan, KPKNL Singkawang Gencarkan Kampanye Lelang Aman dan Modern di Ruang Publik

10/06/2026

HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal

08/06/2026

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang