Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Rokok Ilegal Marak di Singkawang dan Sambas, Bisnis Gelap yang Tak Tersentuh?
Kalbar

Rokok Ilegal Marak di Singkawang dan Sambas, Bisnis Gelap yang Tak Tersentuh?

Last updated: 10/03/2025 00:31
09/03/2025
Kalbar
Share

FOTO : Rokok yang diduga ilegal, marak beredar di Kabupaten Sambas dan Singkawang [ ist ]

Uray Rudi – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Peredaran rokok ilegal berbagai merek, di wilayah Singkawang dan Sambas semakin marak dan mengkhawatirkan.

Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menyebabkan barang ilegal ini kian merajalela di pasaran.

Meski jelas melanggar hukum dan merugikan negara, praktik ini tampaknya terus berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memantik Ketua Lembaga Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary SJ, angkat bicara.

Ia mengungkapkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 100 triliun sepanjang 2024. Kerugian ini bukan hanya dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga pajak yang tak terserap oleh negara.

Menurut Revie, hasil investigasi di lapangan menunjukkan rokok ilegal kini dijual secara terbuka di berbagai warung dan toko di Singkawang dan Sambas.

Bahkan, ada dugaan kuat bahwa rokok tanpa pita cukai ini masuk melalui jalur penyelundupan yang terorganisir.

“Bongkar muat rokok ilegal sering dilakukan di malam hari, terutama di wilayah perbatasan. Ini menunjukkan ada jaringan yang bekerja rapi. Jika aparat serius, mereka pasti bisa membongkar siapa dalang di balik bisnis ini,” ungkap Revie.

Diketahui, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, kemasan tidak sesuai regulasi cukai, pita cukai yang ditempel tidak sesuai jumlah batang rokok dalam kemasan.

“Nah, meskipun ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan cukup berat, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun penjara. Tapi kenyataannya peredaran rokok ilegal tetap saja berkembang pesat,” ucapnya penuh tanya.

Revie menambahkan, banyak pihak menduga bisnis ini bukan sekadar upaya individu mencari keuntungan, melainkan bagian dari jaringan mafia yang telah lama beroperasi. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pun mencuat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyoroti bahwa penyelundupan rokok merupakan bagian dari ekonomi bawah tanah (underground economy) yang merugikan negara.

Namun, meski aturan cukai semakin diperketat, peredaran rokok ilegal justru makin luas. Jika dibiarkan, industri rokok legal bisa terpukul, dan ribuan pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian.

Selain itu, pendapatan negara dari pajak dan cukai akan terus berkurang, memberi dampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Revie meminta Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini.
Ia bahkan mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun tangan langsung.

“Jika pemerintah benar-benar serius, membongkar jaringan mafia ini bukan hal yang sulit. Kita tidak boleh membiarkan bisnis ilegal ini terus merongrong keuangan negara,” tegasnya.

Masyarakat pun kini bertanya-tanya, apakah pemerintah berani mengambil tindakan tegas? Ataukah ada kekuatan besar yang melindungi bisnis gelap ini? Hanya waktu yang akan menjawab. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rokok ilegalSambas dan Singkawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

BPD se Kecamatan Sajingan Besar Tolak Program Transmigrasi di Wilayahnya

7 jam lalu

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Polisi : Tidak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga Ikhlas

19 jam lalu

Tim Gabungan Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Meragun, Seorang Tertangkap, Empat Kabur Menghilang

11 jam lalu

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

20 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang