Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri
Hukum

Polres Ketapang Tetapkan 2 Tersangka Penggelapan Dana Pajak di Kopbun Lipat Gunting, Seorang DPO, Diimbau Menyerahkan Diri

Last updated: 09/03/2025 14:14
09/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Penyidik Polres Ketapang saat memeriksa oknum Ketua Kopbun Lipat Gunting, Ketapang [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Penyidik Polres Ketapang, Kalbar menetapkan oknum Ketua Umum Koperasi Perkebunan (Kopbun) Lipat Gunting, berinisial S (37), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pajak.

Tersangka, S diamankan pada Jumat (28/2/2025) dan resmi ditahan keesokan harinya, Sabtu (1/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perwakilan petani koperasi yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak oleh pengurus koperasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024 setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana sebesar Rp2,5 miliar telah ditransfer oleh perusahaan ke rekening koperasi untuk melunasi tunggakan pajak. Namun, hanya sekitar Rp 1 miliar yang benar-benar dibayarkan, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka,” ungkap Ryan dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Penyidik juga menetapkan JP (36), sekretaris koperasi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, JP kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ryan.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan petani plasma yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian mengimbau JP agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, proses hukum terhadap S terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kopbun Lipat GuntingPenggelapan dana pajaktetapkan 2 tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

6 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang