Mempawah, radar-kalbar.com- Tiga penjudi diamankan petugas Polsek Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.
Ketiga terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis bola luncur.Ketiga pelaku, SN (42), US (66) dan RJ (53) di bekuk di dalam warung kosong milik SN di Dusun Kembang Lada, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit ketika sedang asyik mengundi nasib di meja judi. Diketahui SN bertindak selaku bandar.
Kapolsek Sungai Kunyit, Iptu Joni mengatakan penggrebekan itu bermula, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas terlarang tersebut.
Tak pakai lama mengetahui hal itu pihaknya langsung bergerak menuju warung SN tempat judi berlangsung.
” Kami langsung melakukan penyelidikan kemudian mengambil tindakan tegas melakukan penangkapan terhadap SN sebagai Bandar,US sebagai tukang bayar dan RJ sebagai pemasang,” ungkapnya.
Dari tempat kejadian perkara ( TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp.897.000,- (Delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu), papan bola luncur, lapak kertas karton, tikar karpet, dan 4 bungkus rokok LA 16 yang ada di TKP .
Atas kejadian tersebut terlapor dan Barang bukti diamankan di Polsek Sungai Kunyit untuk proses lebih lanjut .
Pewarta : Azmi
Editor. : Beben