Tertibkan APK, Ini Dilakukan Panwascam Kapuas


Sanggau (radar-kalbar.com)-Sedikitnya 95 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kapuas.
Keberadaan 95 APK tersebut berupa baliho dan spanduk. Dan disinyakir pemasangannya menyalahi aturan yang berlaku.
“Kemarin kita tertibkan. Ada sebanyak 95 APK yang dipasangan di dalam Kota Sanggau yang kita tertibkan,” ungkap anggota Panwascam Kapuas Steven Selanno, Sabtu (9/2).
Dijelaskan, penertiban APK tersebut melibatkan petugas Sat Pol PP dan didampingi personel Polsek Kapuas.
“Kita melibatkan Sat Pol PP dan Polsek Kapuas. Penertiban kami laksanakan mulai dari batas kota arah Kompi Senapan Bunut sampai ke arah Tanjung Kapuas. Khususnya jalan protokol/utama dalam Kota Sanggau,” jelas Steven.
Menurut Steven, Panwascam Kapuas beserta Sat Pol PP memfokuskan penertiban APK yang terletak/terpasang di luar zona pemasangan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sanggau.
” Kegiatan penertiban akan terus dilakukan dan diharapkan kepada peserta pemilu untuk dapat lebih memahami aturan/regulasi yang ada,” tegasnya.
Steven mengimbau agar peserta pemilu taat aturan dan jangan sampai pemasangan APK membuat kota kumuh. Ada aturan pemasangan yang harus ditaati.
Sementara, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono melalui Kanit Bimas Aiptu Samsul Bhari yang ikut dalam penertiban mengajak masyarakat khusuanya peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan APK dilokasi yang bukan tempatnya.
“Ini kota kita. Maka harus kita jaga keindahannya, kalau dipasang sembarangan kesannya kumuh. Itu saya mengimbau jangan dipasang ditempat – tempat yang bukan lokasi,” imbaunya.
Untuk APK yang ditertibkan, selanjutnya diamankan di Kantor Sat Pol PP Sanggau. Kemudian selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu Sanggau.

Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin


Like it? Share with your friends!