FOTO : tersangka SJ kurir narkoba antar provinsi yang ditangkap Satres narkoba Polres Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sukses menangkap seorang pria berinisial SJ (26) warga asal Kalteng, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB,
SJ merupakan kurir narkoba antar provinsi. Saat ditangkap bersama SJ, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat seberat 1/2 kilogram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba antar provinsi berinisial SJ.
Saat ditangkap SJ sedang berada di Terminal ALBN Sungai Ambawang, Kubu Raya, dan hendak menumpang Bus jurusan Kalimantan Barat -Kalimantan Tengah.
” Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah dimodifikasinya,” ungkap Ade, Selasa (9/1/2024).
Menurut SJ, narkoba tersebut ia dapatkan dari wilayah Pontianak Barat. Kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.
” Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah,” terangnya.
Dihadapan penyidik, SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp. 10.000.000,-. Dan rencananya uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar hutang,” papar Ade,
Tersangka SJ menyebutkan barang laknat tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya sebesar Rp.6.000.000 akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI,” ungkapnya.
Ditambahkan, selama empat hari di Pontianak, SJ mengikuti perintah SI melalui whatsapp. Dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan ojek online.
” Keberhasilan pengungkapan narkoba jenis Sabu antar provinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,”ucapnya.
Saat ini kata Ade, tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar provinsi tersebut.
Atas perbuatnya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. (SrY/Hms_ReKR)