Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Milyar
Nasional

Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Milyar

Last updated: 13/11/2022 23:08
08/11/2022
Nasional
Share

POTO : ilustrasi orang bepergian (Ist)

Pewarta/editor : Humas imigrasi/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

VISA Rumah Kedua (Second Home Visa) juga dapat diajukan untuk anggota keluarga dari WNA yang membuat permohonan Second Home Visa.

Namun, anggota keluarga/pengikut tidak perlu menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 Milyar.

“Pengikut (anggota keluarga) yang boleh turut mengajukan Second Home Visa adalah suami/istri, anak dan orang tua dari pemohon bersangkutan,” sebut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (01/11/2022).

Persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut adalah sebagai berikut:

1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

2. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih;

3. Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku;

4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua berupa:

  • Akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, atau
  • Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa Orang Asing tersebut adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, Seluruh dokumen tersebut harus diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika sudah dalam Bahasa Inggris). Permohonan visa dilakukan oleh penjamin yang sama dengan WNA yang diikuti, melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Rumah Kedua untuk pengikut yakni sebesar Rp 2.000.000,- sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

“Saat ini Imigrasi sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta dalam proses pemutakhiran sistem untuk dapat melayani klasifikasi visa dan izin tinggal yang baru ini. Aturan Visa Rumah Kedua akan diberlakukan pada 24 Desember 2022,” pungkas Achmad.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025
Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan
25/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat

08/08/2025

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

05/08/2025

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang