Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Berikan Kesempatan pada CU Lantang Tipo Lengkapi Ini
NewsPontianak

Polda Kalbar Berikan Kesempatan pada CU Lantang Tipo Lengkapi Ini

Last updated: 10/10/2021 08:03
08/10/2021
News Pontianak
Share

FOTO : Saat conferensi pers di Mapolda Kalbar (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar/Bripda Juni

radarkalbar.com, PONTIANAK – Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait keberadaan Credit Union (CU) dalam melaksanakan operasionalnya, melakukan kegiatan usaha, selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapati informasi ini, ajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan setelah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa CU. Akhirnya ditemukan salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin. Dan sampai saat ini izinnya sedang dalam pengurusan.

“Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti perbankan, transfer dana dan asuransi. Nah, setiap kegiatan tersebut harus ada izin. Jadi melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan,” ungkap Juda saat Press Conference, pada Jum’at (8/10/2021).

Menurut Juda, CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja. Dan tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

“Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI),” ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti transfer dana dan asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan. Sebab tidak memiliki izin, untuk koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Untuk ini, Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perizinan, daik dari OJK dan Bank Indonesia.

“Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki. Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin menambahkan untuk asuransi jika memang mengajukan untuk kegiatan, sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank. Dan termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

“Nanti kalau memang ada izinnya, ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit,” ujarnya.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

“Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana,” kata Jefrry Pakpahan.

Lantas Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam. Artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tidak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran. Namun apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan. Maka koperasi itu akan dibubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak. Sebab koperasi itu bukan milik kelompok tertentu. Dan koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

“Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup. Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar. Nah, ini juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan UKM Kalbar Suparyanto.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CU Lantang Tipo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang