FOTO : Rapat koordinasi lintas sektoral terkait kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Sekadau (Sutar)
Pewarta/editor : Sutar/red
SEKADAU – radarkalbar.com
WARGA di pelosok Kabupaten Sekadau susah untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) sejak beberapa hari belakangan ini.
Hal ini merupakan dampak pasca kenaikan BBM baru-baru ini.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral, terkait kelangkaan BBM bagi warga yang tinggal di pelosok Kabupaten Sekadau, Kamis (8/9/2022), berlangsung di Aula Rapat Wakil Bupati.
Dalam arahannya, Bupati Sekadau, Aron SH meminta kepada sejumlah Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan saran pendapat terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat pelosok akan BBM.
Sebab, saat ini masyarakat di pelosok sudah mengeluh terkait langkanya BBM pada wilayah mereka. Hal ini akibat para pengecer tingkat desa tidak bisa lagi membeli BBM menggunakan jeriken (ken).
“Maka dari itu tugas kita bersama agar kebutuhan masyarakat akan BBM bisa terpenuhi. Dan hari ini harus ada keputusan,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menjelaskan Undang – undang (UU) tentang BBM sudah sangat jelas maka dari itu patuhi aturan tersebut.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kajari Sekadau yang di wakili oleh kasi Pidsus, dalam sambutannya ia juga mengatakan BBM adalah kebutuhan masyarakat, namun jangan langgar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu perwakilan dari pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Abdul Hakim dalam paparannya mengatakan, saat ini pihaknya memang belum melakukan penjualan kepada pengecer tingkat Kios yang sudah mengantongi rekomendasi dari pihak terkait karena ada regulasi yang belum klir.
Namun ia yakin, untuk BBM jenis pertalite tidak mungkin ada penyelewengan. Sebab, menurut hemat dia, pengguna BBM jenis pertalite pasti masyarakat yang memiliki sepeda motor, karena itu memang tujuannya.
“Jadi menurut saya untuk BBM jenis ini tidak mungkin bisa di selewengkan, karena pengunanya pasti pemilik kendaraan roda dua,”ungkapnya.
Namun sebaliknya, terhadap BBM jenis lain seperti solar, apalagi regulasi my Pertamina disinyalir memberikan peluang me-legalkan yang ilegal.
” Contohnya, sopir truk ekspedisi sesuai regulasi My Pertamina mereka hanya menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengisi Aplikasi My Pertamina, dan STNK mereka aktif dalam artian mereka bayar pajak. Hanya dalam prakteknya mereka isi BBM di SPBU kemudian setelah penuh tangki mereka tuangkan dalam jeriken. Kemudian di SPBU berikutnya mereka isi lagi tangki mobilnya. Nah jika dari Pontianak sampai Kapuas Hulu berapa SPBU yang mereka lewati dan semuanya mereka isi BBM, karena Aplikasi My Pertamina membolehkan, pertanyaan apakah ini bisa diawasi,”cecarnya mempertanyakan.
Selanjutnya giliran beberapa Kepala SKPD dan camat untuk menyampaikan masukan, terkait bagaimana solusi agar kebutuhan BBM masyarakat yang berada di pelosok bisa terpenuhi.
Setelah mendengarkan semua masukan dari seluruh peserta Rakor, akhirnya Bupati Sekadau, Aron SH mengambil langkah tegas yakni, agar penyaluran BBM sesuai surat Gubernur Kalimantan Barat nomor : 510/0358/DPPESDM tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak tertentu bersubsidi tertanggal 02 Pebruari 2022.
“Kita kembali kepada surat Gubernur Kalimantan barat, tentang pengendalian BBM subsidi, agar SPBU segera menjual BBM kepada kios yang sudah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait,” tegas Aron.
Untuk pengawasan nanti, Pemkab Sekadau bersama pihak kepolisian dan TNI akan melihat pengawasan di lapangan, kemana saja BBM tersebut disalurkan.
“Jangan sampai dibawa keluar Kabupaten Sekadau. Karena jika hanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat Sekadau saja, saya yakin stok BBM cukup,”cetusnya.
Rakor ini dipandu oleh Asisten I Setda Sekadau, Heronimus.
Tampak hadir perwakilan Dandim 1204 Sanggau, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kadis Koperasi dan UKM, Kasat Intel, para Camat, Kadis Sosial, serta para pemilik SPBU dan perwakilan dari Sales Pertamina Agung Afrizal.