Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru
HukumSambas

Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Sambas, Mengandung Zat Berbahaya, Kasusnya Telah Masuki Tahap Baru

Last updated: 08/05/2025 07:53
08/05/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat konferensi pers digelar Satreskrim Polres Sambas [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyelundupan kosmetik ilegal dari Malaysia yang digagalkan aparat di perbatasan Sambas kini memasuki fase baru dalam penanganan hukum.

Berkas perkara resmi diserahkan ke kejaksaan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih dalam terhadap tersangka berinisial IAB.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyebutkan pelimpahan tahap I telah dilakukan pada 30 April 2025.

“Kosmetik yang diamankan terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM,” ungkapnya, pada Rabu (7/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena kedapatan membawa ribuan produk kosmetik tanpa izin yang diduga hendak diedarkan di wilayah Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025.

Pelaku diketahui menyelundupkan barang dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju wilayah Paloh.

Sementara, Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan hasil uji laboratorium menemukan dua zat berbahaya dalam produk tersebut mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

“Kedua bahan ini dilarang dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Agus.

Ia menjelaskan penggunaan kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menyebabkan efek serius, mulai dari iritasi kulit hingga berpotensi memicu kanker.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membeli produk kosmetik, terutama yang tidak memiliki izin edar.

“Cek label, kemasan, dan kedaluwarsa. Jika ragu, laporkan ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kosmetik ilegalmengandung zat berbahayaPolres Sambasproses hukum berlanjut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat

28/10/2025
Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak
06/11/2025
Turnamen Sepak Bola SEBAR Cup 2025 Berakhir
02/11/2025
Mahasiswa Hukum Suarakan Keadilan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Pelimpaan Jawai
30/10/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Tiang Listrik Jawai di-cor Sabut Kelapa Telah Diperbaiki, Publik Desak APH Jangan Berhenti di Pemulihan Teknis

22/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang