Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan
NewsPontianak

Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan

Last updated: 08/05/2021 00:07
08/05/2021
News Pontianak
Share

POTO : Bukti kwitansi pengenaan tarif Rp 250 ribu terhadap seseorang saat rapid test antigen (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ditengah semua unsur di Kalbar fokus berikhtiar memutuskan mata rantai Covid-19. Tiba-tiba dikejutkan dengan menyeruaknya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sambas.

Parahnya lagi, dugaan pungli itu sebesar Rp 250 ribu atas pengenaan tarif rapid tes Antigen. Dan disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Jika ini benar, jelas tamparan keras bagi instansi tersebut. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, masih ada pihak yang terindikasi memanfaatkan situasi, hanya untuk kepentingan tertentu.

Apakah ini hanya terjadi di Kabupaten Sambas? Lantas bagaimana pelaksanaan rapid test Antigen di Kabupaten lain?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson Azrol membeberkan pihaknya
dikirim dokumen dari Kabupaten Sambas. Kemudian 2 dokumen, satu kwitansi dibubuhi  cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Dan disitu tertera tulisan Rapid tes Antigen atasnama seseorang, kemudian tertera Rp 250.000 rupiah untuk tes tersebut.

” Jadi saya dapat kiriman 2 dokumen, yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,”bebernya,  Jumat (7/5/21).

Menurut Harisson, jika benar apa yang tertera di kwitansi itu. Maka pengenaan tarif Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupati-nya.

“Kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah. Ini apakah disetor atau tidak,” timpalnya.

Jikapun kata Harisson alat Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar atau beli sendiri. Tentunya dasar hukum penentuan tarif harus  jelas. Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.

” Pemprov Kalbar ada membantu  sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas. Ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan. Nah, kalau ini ditarifkan, maka salah dan harus dipertanggungjawabkan dimata hukum,” tegasnya.

Dibeberkan Harisson, atas informasi dugaan pungli rapid test Antigen di Kabupaten Sambas ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji marah besar. Dan  meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.

” Waktu saya sampaikan laporan ke Pak Gubernur beliau (Sutarmidji) marah besar. Dan meminta aparat hukum untuk memproses. Nah, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan. Kan  disana oknum pada Kimia Farma, kemudian didaur ulang. Dan di Sambas ini ditarif tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.














Pewarta : Tim liputan.
Editor    :  Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

7 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

16 jam lalu

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

27/04/2026

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

25/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang