Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan
NewsPontianak

Nah Loe..! di Sambas Test Rapid Antigen Dihargai Rp 250 Ribu, Kadiskes Provinsi : Itu Pungli, Kasusnya Lebih Berat dari di Medan

Last updated: 08/05/2021 00:07
08/05/2021
News Pontianak
Share

POTO : Bukti kwitansi pengenaan tarif Rp 250 ribu terhadap seseorang saat rapid test antigen (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ditengah semua unsur di Kalbar fokus berikhtiar memutuskan mata rantai Covid-19. Tiba-tiba dikejutkan dengan menyeruaknya informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Sambas.

Parahnya lagi, dugaan pungli itu sebesar Rp 250 ribu atas pengenaan tarif rapid tes Antigen. Dan disinyalir terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Jika ini benar, jelas tamparan keras bagi instansi tersebut. Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, masih ada pihak yang terindikasi memanfaatkan situasi, hanya untuk kepentingan tertentu.

Apakah ini hanya terjadi di Kabupaten Sambas? Lantas bagaimana pelaksanaan rapid test Antigen di Kabupaten lain?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr Harisson Azrol membeberkan pihaknya
dikirim dokumen dari Kabupaten Sambas. Kemudian 2 dokumen, satu kwitansi dibubuhi  cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Dan disitu tertera tulisan Rapid tes Antigen atasnama seseorang, kemudian tertera Rp 250.000 rupiah untuk tes tersebut.

” Jadi saya dapat kiriman 2 dokumen, yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas,”bebernya,  Jumat (7/5/21).

Menurut Harisson, jika benar apa yang tertera di kwitansi itu. Maka pengenaan tarif Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupati-nya.

“Kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah. Ini apakah disetor atau tidak,” timpalnya.

Jikapun kata Harisson alat Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar atau beli sendiri. Tentunya dasar hukum penentuan tarif harus  jelas. Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.

” Pemprov Kalbar ada membantu  sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas. Ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan. Nah, kalau ini ditarifkan, maka salah dan harus dipertanggungjawabkan dimata hukum,” tegasnya.

Dibeberkan Harisson, atas informasi dugaan pungli rapid test Antigen di Kabupaten Sambas ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji marah besar. Dan  meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.

” Waktu saya sampaikan laporan ke Pak Gubernur beliau (Sutarmidji) marah besar. Dan meminta aparat hukum untuk memproses. Nah, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan. Kan  disana oknum pada Kimia Farma, kemudian didaur ulang. Dan di Sambas ini ditarif tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.














Pewarta : Tim liputan.
Editor    :  Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pungli
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Kapolda Kalbar Salurkan 192 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriyah

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang