Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang
Peristiwa

Polda Kalbar Sita 10.000 Liter BBM Solar Ilegal di Ketapang

Last updated: 08/05/2019 20:11
08/05/2019
Peristiwa
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas (migas) di wilayah Kendawangan Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19).

Sedikititnya, 50 drum setara 10.000 liter atau 10 ton BBM berjenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah ini berhasil diamankan oleh Tim Subidut 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan dugaan tinda pidana Migas tersebut di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan dan penimbunan BBM” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau 2.000 liter, kemudian dilokasi kedua di gudang milik HW yang sama di desa Mekar Utama juga dan didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di dusun Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter” ungkapnya.

Ditambahkan, penyimpanan dan penimbunan ini berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- per liternya.

“Tiga gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp. 5000,- perliternya dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 perliternya.”

Para pelaku penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam akan dikenakan Pasal 53 huruf D Undangn – Undang No. 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan Pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,” pungkasnya.

Sumber/pewarta : Humas Polda Kalbar

Editor                    :Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalDirkrimsus polda kalbarKetapangPenangkapanTindak pidana migas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

10 Bangunan Mess Karyawan PT MUBK Hangus Terbakar, Polisi Intensifkan Penyelidikan

07/10/2025

Tragis di Trans Kalimantan Kubu Raya, Pemotor Asal Samarinda Tewas Usai Tersenggol Truk Trailer

07/10/2025

Truk Saling Tabrak di Tikungan Licin Kenaman, Sopir Muda Alami Luka Serius

06/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang