Tayan Hilir (radar-kalbar.com)-
Syarifudin (26) warga Kampung Teluk Pantan, RT 14 Dusun Tanduk B, Desa Melugai Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang dikabarkan tenggelam, sejak Sabtu ( 6/4) sekitar pukul 21.30 Wib, akhirnya ditemukan.
Sedihnya, Syarifudin saat ditemukan sudah menjadi mayat di perairan Sungai Tayan pada Senin (8/4) sekitar pukul 06.00 pagi.
Saat ditemukan jasad korban mengapung di permukaan air sungai Tayan dan sekitar satu kilo meter lebih dari lokasi dikabarkan awal tenggelam.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar mengatakan, korban ditemukan pada Senin sekira jam 06.00 Wib. Korban ditemukan berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi dinyatakan tenggelam itu.
“Sekitar pukul 07.00 Wib, Bhabinkamtibmas, Desa Melugai menerima laporan Kepala Dusun Tanduk B Desa Melugai mengatakan Syarifudin telah ditemukan dalam keadaan meninggal kurang lebih satu kilometer (Km) dari lokasi korban dikabarkan terjatuh,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.
Tak pakai lama mendapati hal itu, Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya, Kanit Provost, Bhabinkamtibmas untik mendatangi lokasi ditemukannya korban.
“Anggota langsung kita terjunkan ke lokasi ditemukan korban. Untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Ditambahkan pria dengan dua balok dipundak ini, pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap korban. ” Orang tua korban membuat surat penolakan untuk otopsi dan meminta ijin kepada petugas untuk segera memakamkan korban,” terang dia.
Menurut Charles, berdasarkan keterangan orang tua korban. Semasa hidup korban mempunyai riwayat penyakit ayan yang biasa kambuh seketika.
“Keterangan orang tua korban demikian. Dan atas kejadian itu pihak keluarga korban menerima musibah yang dialami. Sebab, kejadian tenggelamnya korban adalah karena musibah bukan tindak pidana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dinyatakan tenggelam, karena sampan yang ditumpanginya terbalik, saat mengikat kulat getah ke goni pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 21.30 Wib.
Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 wib korban bersama saksi Hermanto (36) berangkat memancing dengan menggunakan sampan-sampan masing-masing.
Pewarta : Humas Polsek Tayan Hilir
Editor. :@admin