Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kemkomdigi Tutup 3 Akun Medsos Populer
Nasional

Kemkomdigi Tutup 3 Akun Medsos Populer

Last updated: 07/12/2024 23:11
07/12/2024
Nasional
Share

FOTO : Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Tiga akun media sosial (medsos) populer ditutup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena terafiliasi dan turut mempromosikan jaringan perjudian online (judol).

Ketiga akun di platform Instagram tersebut adalah @mimin_storyy dengan jumlah pengikut 774 ribu, @awcogans dengan 430 ribu pengikut; dan terakhir @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut.

Selain itu, pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, dan situs. Jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, sudah 478.659 konten yang di take down, dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google atau YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati, di Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).

Molly menungkapkan modus iklan judol di media sosial kini semakin beragam. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Contohnya, iklan ini bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi.

Selain itu, para pelaku sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

“Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau E-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Mari bersama, lindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kerja sama selama ini,”ajak Molly Prabawati. [ infopublik.id]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JudolKemkomdigiMedsos
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Data Nasabah Pembiayaan, Komdigi Blokir 8 Aplikasi yang Sering Digunakan Mata Elang

6 jam lalu

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI : Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

16/12/2025

ANTAM UBP Bauksit Kalbar Gerak Cepat Bantu Korban Bencana di Sumatera, Tim ERG Diterjunkan ke Lokasi

08/12/2025

Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

19/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang