FOTO : Penyerahan Berita Acara pengesyahan keempat Raperda oleh Bupati Sanggau dan Ketua DPRD pada Selasa 7 Oktober 2025 [ abin ]
Abin – radarkalbar.com
SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot dalam rapat paripurna ke-20 masa sidang pertama tahun 2025–2026 di Gedung DPRD Sanggau, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hendrikus Hengki dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, Sekda Aswin Khatib, Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanes Ontot menyatakan Pemkab Sanggau menyetujui empat Raperda tersebut dengan sejumlah penyempurnaan yang telah disepakati bersama.
“Empat Raperda inisiatif DPRD ini kami setujui untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan beberapa penyesuaian sesuai masukan yang telah disampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, keempat Perda itu akan menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita kawal bersama implementasinya agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, demi Sanggau yang maju, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ajaknya.
Adapun keempat Raperda yang disetujui meliputi :
1. Perlindungan Kekayaan Intelektual
2. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
3. Penyelenggaraan Keolahragaan
4. Penyelenggaraan Jalan
Sementara, Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, menyambut baik keputusan eksekutif tersebut dan menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar berjalan sesuai tujuan awal.
“Kerja sama legislatif dan eksekutif adalah kunci agar setiap kebijakan daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya. [ red ]
editor : SerY TayaN
publisher : admin radarkalbar.com