Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Mafia Tanah Kepung Gang Amaliah, Warga Puluhan Tahun Terancam Kehilangan Hak
Pontianak

Mafia Tanah Kepung Gang Amaliah, Warga Puluhan Tahun Terancam Kehilangan Hak

Last updated: 07/09/2025 22:05
07/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Warga yang tergabung dalam Forum Pemilik Lahan berpoto bersama kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar di lahan yang dicaplok orang lain [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Warga Jalan Wak Sidik Gang Amaliah, Kota Pontianak, Kalbar, kembali dibuat resah akibat dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah garapan yang sudah dikelola puluhan tahun kini dipagari pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat resmi.

Forum Pemilik Tanah yang didampingi LBH Herman Hofi Law menyebut, lahan tersebut berasal dari garapan M. Sidik Bin Bacok dengan SKT tahun 1957.

Kemudian diwariskan kepada almarhum Jumadi M. Sidik melalui SKT tahun 1981–1985.

“Puluhan tahun warga menggarap tanpa gangguan. Baru belakangan muncul klaim dari pihak lain, yakni Haji Aseng, Tan Gunawan, Bongkeng, Usman, dan Viktor Birin. Kalau memang mereka benar pemilik sah, buktikan dokumennya,” ungkap salah seorang warga, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

Masalah makin pelik sejak 2013, ketika proses jual-beli tanah mulai marak. Namun, saat warga mengajukan legalitas ke BPN, mereka dikejutkan dengan keterangan tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama pihak lain.

Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai ada kejanggalan.

Menurutnya, tanah ini jelas garapan sejak 1957 dengan bukti SKT. Warga sudah menanam dan menguasai bertahun-tahun. Tapi tiba-tiba muncul sertifikat ganda atas nama orang lain.

“Ini patut dipertanyakan, bagaimana BPN bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat kecil,” tegasnya, Minggu (7/9/2025).

Herman menambahkan, sejumlah warga bahkan mendapat intimidasi, termasuk dipanggil ke Polda Kalbar, setelah berupaya membuka pagar yang dipasang pihak pengklaim.

“Cara-cara seperti ini adalah bentuk tekanan dari mereka yang punya akses modal dan kekuasaan. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini dengan langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.

“Perjuangan warga mempertahankan hak sudah ditempuh melalui jalur resmi mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan, namun belum ada titik terang,” pungkasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPNGang AmaliahMafia tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

19 jam lalu

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Geram di Bumi Khatulistiwa, BPM Kalbar Gugat Keadilan atas Vonis Bebas Koruptor

23/10/2025

Nilai Putusan PT Pontianak Lukai Nurani, BPM Kalbar Bergerak

22/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang