Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal
NewsPontianak

LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal

Last updated: 08/09/2019 10:15
07/09/2019
News Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) tidak hanya menjadi perhatian publik.

Namun, sempat menjadi perhatian dari Ir Jokowi Widodo selaku Presiden RI,  dengan mengeluarkn instruksi yang pada intinya akan mencopot pejabat yang tidak bisa mengatasi karhutla di wilayahnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, dalam rilis yang dikirim ke redaksi radar-kalbar.com, menuliskan meskipun ada instruksi demikian aparat penegak hukum tidak boleh semena-mena dalam menentukan dan menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku karhutla.Jangan-jangan ada orang bakar sampah atau bakar bongkahan kayu ddekat rumahny lalu ditangkap dengn tuduhah melanggr Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup, seperti yang dialami oleh Sarijan seorang petani warga desa Limbung Kecamatam Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sarijan hanya membakar bongkahan kayu yang jadi sarang ular didekat rumahnya lalu dtangkap oleh polisi dengan tuduhan telah membuka lahan dengan cara mmbakar dan diancam Pasal 69 ayat (1) UU 32 tahun 2009.

LBH Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menilai penangkapan terhadap pak Sarijan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari pelanggaran hak asasi seharusnya aparat penegak hukum harus extra hati-hati dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karhutla sebgaimana diatur pasal 69 ayat 1 huruf h dalam uu 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup.

Apakah pembakaran yang dilakukan bertujuan untuk membuka lahan?apakah lahan yang dibakar melebihi 2 hektar atau tidak?. Kalau tujuannya bukan untuk membuka lahan dan pembakarannya dibawah dari 2 hektar mereka harus dlindungi bukan malah dijeruji, ini amanah UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup. Dijelaskan dalam pasal 69 ayat 2 UU PPLH meyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. Dalam penjelasan UU tersebut sudah jelas bahwa kearifan lokal yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Suparman, SH, MH selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan pihak kepolisian yg menangkap Sarijan. Pihaknya menanyakan, tindak pidananya dimana, Sarijan hanya membakar bongkahan pohon, itupun tujuanya bukan untuk membuka lahan.

” Lantas bagaimana dengan perusahaan yg sudh disegel dan sudah ditetapkan tersangka apakah perlakuannyq sama terhadap petani tersebut yakni dtangkap juga?Hukum ini kok seolah-olah kejam kebawah dan diam keatas,” ungkapnya.

Suparman juga menyesalkan perlakuan pihak kepolisian yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya, mengingat  Sarijan sudah berumur 58 tahun dan masih menjadi tulang punggung keluarga harusnya pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tersebut.

Sumber : Kepala Divisi Program, Riset dan Kampanye/Abdul Azis, SH.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaKearifan lokalLembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang