Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal
NewsPontianak

LBH Pontianak : Penegakkan Hukum Terkait Karhutla, Mesti Perhatikan Kearifan Lokal

Last updated: 08/09/2019 10:15
07/09/2019
News Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) tidak hanya menjadi perhatian publik.

Namun, sempat menjadi perhatian dari Ir Jokowi Widodo selaku Presiden RI,  dengan mengeluarkn instruksi yang pada intinya akan mencopot pejabat yang tidak bisa mengatasi karhutla di wilayahnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, dalam rilis yang dikirim ke redaksi radar-kalbar.com, menuliskan meskipun ada instruksi demikian aparat penegak hukum tidak boleh semena-mena dalam menentukan dan menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku karhutla.Jangan-jangan ada orang bakar sampah atau bakar bongkahan kayu ddekat rumahny lalu ditangkap dengn tuduhah melanggr Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup, seperti yang dialami oleh Sarijan seorang petani warga desa Limbung Kecamatam Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sarijan hanya membakar bongkahan kayu yang jadi sarang ular didekat rumahnya lalu dtangkap oleh polisi dengan tuduhan telah membuka lahan dengan cara mmbakar dan diancam Pasal 69 ayat (1) UU 32 tahun 2009.

LBH Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menilai penangkapan terhadap pak Sarijan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari pelanggaran hak asasi seharusnya aparat penegak hukum harus extra hati-hati dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karhutla sebgaimana diatur pasal 69 ayat 1 huruf h dalam uu 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup.

Apakah pembakaran yang dilakukan bertujuan untuk membuka lahan?apakah lahan yang dibakar melebihi 2 hektar atau tidak?. Kalau tujuannya bukan untuk membuka lahan dan pembakarannya dibawah dari 2 hektar mereka harus dlindungi bukan malah dijeruji, ini amanah UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungah Hidup. Dijelaskan dalam pasal 69 ayat 2 UU PPLH meyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing. Dalam penjelasan UU tersebut sudah jelas bahwa kearifan lokal yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Suparman, SH, MH selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan pihak kepolisian yg menangkap Sarijan. Pihaknya menanyakan, tindak pidananya dimana, Sarijan hanya membakar bongkahan pohon, itupun tujuanya bukan untuk membuka lahan.

” Lantas bagaimana dengan perusahaan yg sudh disegel dan sudah ditetapkan tersangka apakah perlakuannyq sama terhadap petani tersebut yakni dtangkap juga?Hukum ini kok seolah-olah kejam kebawah dan diam keatas,” ungkapnya.

Suparman juga menyesalkan perlakuan pihak kepolisian yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarganya, mengingat  Sarijan sudah berumur 58 tahun dan masih menjadi tulang punggung keluarga harusnya pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tersebut.

Sumber : Kepala Divisi Program, Riset dan Kampanye/Abdul Azis, SH.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KarhutlaKearifan lokalLembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam
03/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Kabar Duka : Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Tutup Usia, LPA Kalbar Sampaikan Belasungkawa Mendalam

23 jam lalu

Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan

16 jam lalu

Kejati Kalbar Diminta Kedepankan Audit Perizinan dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tambang

28/02/2026

Kejati Kalbar Perkuat Bukti Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Gali Keterangan Saksi Ahli ESDM di Kejagung

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang