FOTO : Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno menunjukan barang bukti (BB) dari dugaan TPPO, saat menyampaikan konferensi pers (Ist)
BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM
POLRES Bengkayang mengamankan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang bakal bekerja pada negeri jiran Malaysia, Selasa (6/6/2024).
Saat Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang mengamankan calon PMI ini telah berada pada wilayah Jagoi Babang.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan awalnya Satgas TPPO Polres Bengkayang mengamankan mobil Toyota Calya dengan penumpang 9 orang.
Mobil ini berangkat dari wilayah Kabupaten Sambas menuju perbatasan Jagoi Babang. Dan sedianya para PMI ini akan masuk melalui jalur tersebut ke Malaysia.
“Kami amankan sembilan orang yang berada dalam mobil mini bus Calya warna silver. Dan saat itu membawa penumpang calon PMI yang rencana akan pada Malaysia,” ungkapnya.
Adapun para PMI tersebut masing-masing berinisial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24). Kemudian untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20).
Sementara, seorang wanita berinisial P (17) hanyalah penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.
Menurut Kapolres, pengemudi mobil tersebut berinisial R (29) sebagai tersangka. Karena membawa para calon PMI tersebut.
Berdasarkan keterangan korban MR, terdakwa R (29) yang juga merupakan supir mobil travel.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI ilegal.
Namun, melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Adapun dirinya mendapat upah untuk mengantarkan penumpang per orangnya Rp. 150.000.
Tetapi, ada yang membayarkan upahnya tersebut seorang pria berinisial A berdomisili pada Kabupaten Sambas.
“Saat ini terduga tersangka R sudah kita amankan pada Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kena sangkakan Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp 600 juta.
Dan atau pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kapolres Bengkayang mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu, atas lowongan kerja yang ada pada luar negeri.
“Bekerjalah sebagai PMI yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” ucapnya.
“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI ilegal pada Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” jelasnya. (Amad MK)