Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan
HukumSekadau

Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan

Last updated: 08/05/2025 08:29
07/05/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi korupsi Dana Desa [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Aroma busuk korupsi kembali tercium di balik meja pemerintahan desa.

Kali ini, Polres Sekadau membongkar dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret dua orang pejabat penting di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.

KS, mantan kepala desa, dan SM, bendahara desa yang pernah dipercaya mengelola uang rakyat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya resmi ditahan pada Kamis (1/5/2025) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pada periode 2017 hingga 2019.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, mengungkapkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp 980.633.114.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi.

“Modusnya cukup beragam, mulai dari mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga penggunaan dana SILPA yang tidak jelas arahnya,” ujar AKBP Donny, pada Rabu (7/5/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak warga desa untuk hidup lebih layak.

Tak hanya itu, keduanya diduga mengabaikan temuan audit Inspektorat tahun 2018 dan tidak pernah mengembalikan dana yang diminta.

Transparansi pengelolaan keuangan desa pun nihil, dan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sistematis selama mereka menjabat.

Kini, KS dan SM harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Keduanya, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor : 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa bukanlah “uang warisan” yang bisa dihamburkan seenaknya.

Hukum akan tetap berjalan dan tak peduli seberapa tinggi jabatan, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat akan menuai akibatnya.

editor/publisher : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi Dana Desamantan kades dan bendaharaPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang