FOTO : ilustrasi korupsi Dana Desa [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Aroma busuk korupsi kembali tercium di balik meja pemerintahan desa.
Kali ini, Polres Sekadau membongkar dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret dua orang pejabat penting di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.
KS, mantan kepala desa, dan SM, bendahara desa yang pernah dipercaya mengelola uang rakyat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya resmi ditahan pada Kamis (1/5/2025) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pada periode 2017 hingga 2019.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, mengungkapkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp 980.633.114.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi.
“Modusnya cukup beragam, mulai dari mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga penggunaan dana SILPA yang tidak jelas arahnya,” ujar AKBP Donny, pada Rabu (7/5/2025) dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak warga desa untuk hidup lebih layak.
Tak hanya itu, keduanya diduga mengabaikan temuan audit Inspektorat tahun 2018 dan tidak pernah mengembalikan dana yang diminta.
Transparansi pengelolaan keuangan desa pun nihil, dan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sistematis selama mereka menjabat.
Kini, KS dan SM harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Keduanya, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor : 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa bukanlah “uang warisan” yang bisa dihamburkan seenaknya.
Hukum akan tetap berjalan dan tak peduli seberapa tinggi jabatan, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat akan menuai akibatnya.
editor/publisher : Muhammad Khusyairi