Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan
HukumSekadau

Skandal Dana Desa di Sekadau, eks Kades dan Bendahara Dijebloskan Polres Sekadau ke Tahanan

Last updated: 08/05/2025 08:29
07/05/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi korupsi Dana Desa [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Aroma busuk korupsi kembali tercium di balik meja pemerintahan desa.

Kali ini, Polres Sekadau membongkar dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret dua orang pejabat penting di Desa Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman.

KS, mantan kepala desa, dan SM, bendahara desa yang pernah dipercaya mengelola uang rakyat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya resmi ditahan pada Kamis (1/5/2025) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan anggaran pada periode 2017 hingga 2019.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, mengungkapkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah, tepatnya Rp 980.633.114.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi.

“Modusnya cukup beragam, mulai dari mark-up anggaran, laporan fiktif, hingga penggunaan dana SILPA yang tidak jelas arahnya,” ujar AKBP Donny, pada Rabu (7/5/2025) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas hak warga desa untuk hidup lebih layak.

Tak hanya itu, keduanya diduga mengabaikan temuan audit Inspektorat tahun 2018 dan tidak pernah mengembalikan dana yang diminta.

Transparansi pengelolaan keuangan desa pun nihil, dan penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sistematis selama mereka menjabat.

Kini, KS dan SM harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Keduanya, disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor : 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor : 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa bukanlah “uang warisan” yang bisa dihamburkan seenaknya.

Hukum akan tetap berjalan dan tak peduli seberapa tinggi jabatan, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat akan menuai akibatnya.

editor/publisher : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Korupsi Dana Desamantan kades dan bendaharaPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Perumahan Teluk Mulus, Aksi Pelaku Terungkap, Tikam Penghuni Rumah, Saat Kepergok Hendaknya Nyuri

18 jam lalu

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang