Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Tim Satres Narkoba Polres Landak Pengedar Narkoba, Sembunyi Shabu di Kandang Kucing
Kalbar

Tim Satres Narkoba Polres Landak Pengedar Narkoba, Sembunyi Shabu di Kandang Kucing

Last updated: 08/05/2024 08:06
07/05/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka RI, yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak karena kedapatan memiliki dan menjual narkoba jenis shabu [ist]

Heri/redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial SI (52) warga Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Landak.

Pria ini disangkakan memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu dirumahnya, pada Senin (6/5/2024).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan dari tangan tersangka SI, tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya pada belakang rumah di kandang kucing.

Kemudian, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Undang – undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kandang kucingNarkobaPolres Landakshabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

12 menit lalu

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

32 menit lalu

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

23 jam lalu

Arus Sungai Mengganas, Jembatan di Dusun Landau Mentawak Ambruk Seketika

15 menit lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang