Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria di Kubu Raya Ini Kena Tangkap Polisi, Ancaman Hukuman Cukup Berat


FOTO : Tersangka AF [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – AF (32) seorang pria di Kabupaten Kubu Raya hanya bisa pasrah saat diamankan tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (8/4/2024) lalu.

Pria ini diamankan, pada Selasa (7/5/2024), karena diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kepada petugas, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur. Setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.

Terbongkarnya perbuatan tak terpuji pria tersebut, atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan ulah tersangka, setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul, red) di handphone milik pribadi pelaku.

” Ya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone. Nah, bukti ini ada di Hp milik pelaku,” ungkapnya.

Menurut Ade, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya.

Ade menerangkan kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).

” Perbuatan itu atau cabul dilakukan AF saat korban sedang tidur. Korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF. Kemudian setelah pulang ke rumahnya, langsung bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,” terang Ade.

Ditambahkan, setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya.

Saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya.

” Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!