Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria di Kubu Raya Ini Kena Tangkap Polisi, Ancaman Hukuman Cukup Berat
Kubu Raya

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria di Kubu Raya Ini Kena Tangkap Polisi, Ancaman Hukuman Cukup Berat

Last updated: 08/05/2024 08:21
07/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AF [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – AF (32) seorang pria di Kabupaten Kubu Raya hanya bisa pasrah saat diamankan tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (8/4/2024) lalu.

Pria ini diamankan, pada Selasa (7/5/2024), karena diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kepada petugas, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur. Setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.

Terbongkarnya perbuatan tak terpuji pria tersebut, atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan ulah tersangka, setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul, red) di handphone milik pribadi pelaku.

” Ya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone. Nah, bukti ini ada di Hp milik pelaku,” ungkapnya.

Menurut Ade, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya.

Ade menerangkan kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).

” Perbuatan itu atau cabul dilakukan AF saat korban sedang tidur. Korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF. Kemudian setelah pulang ke rumahnya, langsung bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,” terang Ade.

Ditambahkan, setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya.

Saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya.

” Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulPolres Kubu RayaUnit PPA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

Jerit Keadilan dari Gudang Semen, Tatkala Pemukulan Abdul Gani Belum Juga Dibalas Hukum, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh dan Keluarga Korban Gelar Aksi

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang