Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi
HukumSanggau

Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi

Last updated: 07/03/2025 13:55
07/03/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TS (31), warga asal Pontianak, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau, usai menggerebek tempat tinggalnya di Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Donny.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 8,06 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, berbagai peralatan transaksi narkoba seperti plastik klip dan sendok tak luput dari penyitaan. TS diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:sabu dan ekstasiSatresnarkoba Polres Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

9 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang