Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi
HukumSanggau

Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi

Last updated: 07/03/2025 13:55
07/03/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TS (31), warga asal Pontianak, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau, usai menggerebek tempat tinggalnya di Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Donny.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 8,06 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, berbagai peralatan transaksi narkoba seperti plastik klip dan sendok tak luput dari penyitaan. TS diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:sabu dan ekstasiSatresnarkoba Polres Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

20 jam lalu

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang