Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi
HukumSanggau

Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi

Last updated: 07/03/2025 13:55
07/03/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TS (31), warga asal Pontianak, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau, usai menggerebek tempat tinggalnya di Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Donny.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 8,06 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, berbagai peralatan transaksi narkoba seperti plastik klip dan sendok tak luput dari penyitaan. TS diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:sabu dan ekstasiSatresnarkoba Polres Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar

2 jam lalu

Seleksi Sekda Sanggau Memasuki Tahap Penting, 11 Kandidat Lolos Administrasi dan Rekam Jejak, Ini Daftar Namanya

06/06/2025

19 Miliar Rupiah untuk Jalan yang Kembali Rusak, Ada Apa dengan Proyek Balai Sebut – Balai Sepuak?

03/06/2025

Bongkar Kayu di Rumah Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi

02/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang