Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi
HukumSanggau

Seorang Warga Pontianak Ditangkap di Sanggau, Kasusnya Edarkan Sabu dan Ekstasi

Last updated: 07/03/2025 13:55
07/03/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial TS (31), warga asal Pontianak, tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau, usai menggerebek tempat tinggalnya di Kecamatan Kapuas.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti yang cukup banyak,” ujar AKP Donny.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 8,06 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, berbagai peralatan transaksi narkoba seperti plastik klip dan sendok tak luput dari penyitaan. TS diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama barang haram tersebut,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Sanggau dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:sabu dan ekstasiSatresnarkoba Polres Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tak Ada CSR dan Sewa Lahan Mandek, Warga Sungai Tekam Sekayam Tolak PT Bintang Barito Jaya

23/12/2025

Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar

22/12/2025

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

Doa di Tengah Gelap, Kisah Warga Dusun Mamal Bonti, Menanti Listrik dan Jalan Bisa Dilalui

19/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang