Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polisi Gerebek Rumah Warga di Tumbang Titi, Temukan Sabu dan Senjata Api Rakitan
Hukum

Polisi Gerebek Rumah Warga di Tumbang Titi, Temukan Sabu dan Senjata Api Rakitan

Last updated: 07/03/2025 01:42
07/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka DCS dan barang bukti senjata api rakitan [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pria berinisial DCS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika dan senjata api rakitan.

Tim Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus pelaku dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah DCS yang berlokasi di Desa Pengatapan Raya.

“Nah, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan perangkat desa setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket kecil sabu, 16 butir pil ekstasi, serta dua pucuk senjata api, yaitu satu airsoft gun dan satu senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi,” ungkap Made.

Pelaku pun tak dapat mengelak. Kepada petugas, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Menurut pengakuannya, narkotika yang ditemukan rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini, DCS telah digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Made menegaskan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan juga masih dalam penyelidikan guna memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak kriminal lainnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” cetusnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiNarkobaPolres KetapangPolsek Tumpang Titi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Sembunyi di Semak Usai Curi Komponen Alat Berat, Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

26/06/2025

Garong Emas di Ketapang, MA Vonis Yu Hao WNA asal China 3,5 Tahun Bui dan Denda Rp 30 Miliar

26/06/2025

Ada Tambahan Tersangka Baru Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar Tahan Oknum Konsultan Pengawas

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang