Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Musnahkan 15 Kilo Lebih Sabu dan 4.367 Ekstasi
Pontianak

Polda Kalbar Musnahkan 15 Kilo Lebih Sabu dan 4.367 Ekstasi

Last updated: 09/03/2023 00:23
07/03/2023
Pontianak
Share

POTO : saat pemusnahan BB narkoba sabu dan ekstasi oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar dan berbagai pihak lainnya. (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar memusnahkan sebanyak 15.633 gram atau 15 kilogram lebih narkoba jenis sabu dan 4.367 butir pil ekstasi, berlangsung di Halaman Dirresnarkoba, pada Selasa (7/3/2023).

Pemusnahan ini dipimpin Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

“Barang bukti narkotika ini merupakan hasil operasi gabungan tim interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Abdul Hafidz menyebutkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing di jalan raya Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan seorang tersangka berinisial KT (29). Kemudian, TKP kedua di Dusun Entikong Benuan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka masing-masing EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkotikn demi terciptanya lingkungan yang sehat ,” pintanya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pemusnahan Barang buktiPolda kalbarsabu dan ekstasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

DPO Kasus Narkotika Kejari Kapuas Hulu Dibekuk Tim Tabur di Palangka Raya

16 jam lalu

Mengenal Silfester, Tersangka yang Menjadi Komisaris

05/08/2025

Ambangah Go Online, PKM FEB Untan Titik Balik Digitalisasi Desa

04/08/2025

Mantan Ketua LPA Kalbar, Martin Jais Tutup Usia, Jejak Pengabdian yang Tak Terlupakan

03/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang