Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Padepokan Kosgoro 57 Desak DPR Segera Bahas Penundaan Pemilu 2024
Nasional

Padepokan Kosgoro 57 Desak DPR Segera Bahas Penundaan Pemilu 2024

Last updated: 07/03/2022 12:28
07/03/2022
Nasional
Share

POTO : Ketua Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Agar ada kepastian hukum. Padepokan Kosgoro 57 mendesak agar DPR segara membahas wacana penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2027 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57 Ridwan Hisjam. Tujuannya agar isu ini tidak meluas dan menjadi bias. Lantas ia meminta agar DPR segara melakukan pembahasan, apakah diterima atau ditolak.

“Saya minta ini agar segara dibahas di DPR. Apakah bisa diperpanjang atau ditolak. Perpanjangan masa jabatan Presiden apabila ada dasar hukumnya (Undang Undang) maka itu adalah konstitusional,” ujar Ridwan saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).

Ridwan yang juga anggota komisi VII DPR ini juga meminta elite politik atau masyarakat tidak langsung menjustise wacana penundaan Pemilu tidak inskontitusional. “Inskonstitusional itu apabila tidak ada dasar hukumnya. Tapi kalau DPR sepakat dibuat UUnya maka, itu konstitusional,” jelas Ridwan.

Lagi pula kata Ridwan, hal itu baru usulan atau wacana. Maka tidak ada yang dianggap melanggar aturan karena bagian dari kebebasan demokrasi. “Kalau diundur itu tidak merubah masa jabatan tetap masa jabatan 2014-2024, ini hanya memperpanjang jabatan, maka itu tidak perlu amandemen cukup buat UU,” ujarnya.

Mengapa demikian? Karena menurut Ridwan penundaan pemilu itu tidak ada pemilihan presiden, sehingga tidak melanggar UUD. “Selain UU, sebagai payung hukumnya bisa Presiden menggeluarkan Perppu,” tuturnya.

Usulan penundaan Pemilu dianggap wajar karena masih dalam pandemi. “Karena ini baru usulan maka saya saya sarankan agar dibahas. Jangan baru usulan sudah dianggap inkonstitusional. Ini kan negara demokratis. Makanya usulan itu biar dibahas di DPR apakah usulan itu diterima atau ditolak,” terang Ridwan.

Jika disetujui, menurut Ridwan nanti tinggal dicantumkan penjelasan di UU mengenai perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan jika kondisi negara dalam keadaan krisis atau darurat.

“Maka perpanjangan bisa sampai 2 atau sampai 3 tahun. Tapi jika pada 2024 kondisi sudah stabil, maka perpanjangan dinyatakan tidak perlu atau tidak berlaku lagi,” terang Ridwan.

Menurut Ridwan usulan penundaan Pemilu oleh PKB, PAN dan Golkar dianggap masuk akal karena negara masih dalam pandemi dan krisis. “Untuk itu perlu segara dibahas di DPR,” tuturnya.
(red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRPadepokan Kosgoro 57Pemilu 2024Presiden
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Hari Bhayangkara ke-80, Warga dan Tokoh Lintas Kecamatan Apresiasi Polri Sebagai Sahabat dan Pengayom Nyata
01/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

3 jam lalu

SMSI dan ABPEDNAS Teken Kerjasama Dukung Program Jaksa Garda Desa

04/07/2026

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

04/07/2026

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang