Terpidana Korupsi Alkes Sanggau Ditangkap


Sanggau (radar-kalbar.com)-Hari Liewarnata alias Apin  terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD(alkes) Sanggau tahun 2014, tak berkutik saat diamankan tim gabungan jaksa eksekutor dan tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, Rabu (6/2).
Saat diamankan Apin sedang berada di Apertemen Central Park Adaline, kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta.
Penangkapan tersebut dipimpin jaksa eksekutor, Adityo Utomo yang kesehariannya merupakan Kasi Pidum di Kejari Sanggau.
Kepala Seksi Intelijen  Kejari Sanggau membenarkan penangkapan teresebut. “Benar terpidana alkes yang ditangkap yakni Apin. Sekarang lagi di Kejati. Apin ditangkap Apertemen Central Park Adaline, Jakarta kemarin siang. Sekitar pukul 17.55 wib. Dan terpindana ini dibawa tim yang dipimpin Adityo Utomo selaku jaksa eksekutor ke Pontianak melalui bandara Soekarno Hatta,” ujar pria yang dikenal ramah dengan berbagai kalangan di ruang kerjanya, Kamis (6/2).
Ditambahkan, Apin sudah dibawa ke Rutan Klas II A setibanya di Pontianak sekitar pukul 18.30 Wib.
Penangkapan terhadap Apin bermula informasi dari tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung yang memantau adanya terpidana di apartemen terbilang mewah tersebut. Lantas tim eksekutor terbang ke Jakarta dan melaksanakan pengintaian dan berakhirnya dengan penangkapan tersebut.
Sebelumnya Apin telah dilaksanakan pencekalan, sejak kasasi yang diajukan dirinya ditolak.

Pewarta : Jonathan K
Editor.    : @admin


Like it? Share with your friends!