POTO : Tersangka pencurian di wilayah Desa Kapur, berinisial DN yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEMPAT mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun. Tak membuat seorang berinisial DN (21) ini kapok. Buktinya ia kembali melakukan aksi pencurian.
Akhirnya, DN yang resmi menyandang residivis ini, kembali ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Selasa (3/1/2023).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan tersangka DN ditangkap setelah beraksi di Rumah Makan Selera Sederhana terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Menurut Ade, dari hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang Rumah Makan Selera Sederhana, selanjutnya masuk ke dalam bangunan itu.
“Tersangka DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 1.660.000, 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka DN, diamankan berdasarkan laporan pemilik RM Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya, dimana menderita kerugian sebesar Rp.2.060.000, -.
“DN diamankan pada Selasa (3/1/2023) di Jalan Desa Kapur pada saat ia menuju arah Desa Sungai Ambawang sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, DN diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang Ade.
Hingga saat ini, DN masih dalam pemeriksaan, sebab ia mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.
Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Ade menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Diman lakukan pengamanan pintu dan jendela, baik di rumah mau pun di tempat usaha.
” Amankan harta benda di tempat yang aman. Sehingga tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” imbaunya.
Pewarta /editor : tim redaksi