Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur
HukumKubu Raya

Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur

Last updated: 08/01/2023 01:30
07/01/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka pencurian di wilayah Desa Kapur, berinisial DN yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEMPAT mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun. Tak membuat seorang berinisial DN (21) ini kapok. Buktinya ia kembali melakukan aksi pencurian.

Akhirnya, DN yang resmi menyandang residivis ini, kembali ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan tersangka DN ditangkap setelah beraksi di Rumah Makan Selera Sederhana terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Menurut Ade, dari hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang Rumah Makan Selera Sederhana, selanjutnya masuk ke dalam bangunan itu.

“Tersangka DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 1.660.000, 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka DN, diamankan berdasarkan laporan pemilik RM Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya, dimana menderita kerugian sebesar Rp.2.060.000, -.

“DN diamankan pada Selasa (3/1/2023) di Jalan Desa Kapur pada saat ia menuju arah Desa Sungai Ambawang sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, DN diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang Ade.

Hingga saat ini, DN masih dalam pemeriksaan, sebab ia mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.

Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Ade menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Diman lakukan pengamanan pintu dan jendela, baik di rumah mau pun di tempat usaha.

” Amankan harta benda di tempat yang aman. Sehingga tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” imbaunya.

Pewarta /editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KapurPencurianPolsek Sungai RayaResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M Dianggap Tidak Logis oleh Keluarga

28/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang