Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur
HukumKubu Raya

Polisi Bekuk Residivis Pencuri di Rumah Makan Selera Sederhana Desa Kapur

Last updated: 08/01/2023 01:30
07/01/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : Tersangka pencurian di wilayah Desa Kapur, berinisial DN yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEMPAT mendekam dibalik jeruji besi selama 1 tahun. Tak membuat seorang berinisial DN (21) ini kapok. Buktinya ia kembali melakukan aksi pencurian.

Akhirnya, DN yang resmi menyandang residivis ini, kembali ditangkap tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, pada Selasa (3/1/2023).

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah mengatakan tersangka DN ditangkap setelah beraksi di Rumah Makan Selera Sederhana terletak di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Menurut Ade, dari hasil pengakuan DN, ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang Rumah Makan Selera Sederhana, selanjutnya masuk ke dalam bangunan itu.

“Tersangka DN berhasil menggasak barang milik korban berupa 4 buah tabung gas 3 Kg, 3 buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 1.660.000, 1 buah kotak amal yang berisikan uang sebesar Rp.400.000,” ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka DN, diamankan berdasarkan laporan pemilik RM Selera Sederhana ke Polsek Sungai Raya, dimana menderita kerugian sebesar Rp.2.060.000, -.

“DN diamankan pada Selasa (3/1/2023) di Jalan Desa Kapur pada saat ia menuju arah Desa Sungai Ambawang sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu, DN diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya,” terang Ade.

Hingga saat ini, DN masih dalam pemeriksaan, sebab ia mengakui ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur.

Akibat perbuatannya DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Ade menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri. Diman lakukan pengamanan pintu dan jendela, baik di rumah mau pun di tempat usaha.

” Amankan harta benda di tempat yang aman. Sehingga tidak menjadi sasaran tindak kejahatan,” imbaunya.

Pewarta /editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa KapurPencurianPolsek Sungai RayaResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

15 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang