Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Sekda Sintang Ingatkan Kepala OPD, Triwulan Pertama 2022 Lelang Proyek Sudah Dilaksanakan
Sintang

Sekda Sintang Ingatkan Kepala OPD, Triwulan Pertama 2022 Lelang Proyek Sudah Dilaksanakan

Last updated: 09/01/2022 21:44
07/01/2022
Sintang
Share

FOTO : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah (Ist)

Rilis Prokopim Sintang – radarkalbar. com

SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah mulai. Organisasi perangkat daerah (OPD) mesti segera mempersiapkan administrasi pendukung, diantaranya untuk pelelangan kegiatan.

“Saya minta OPD segera mempersiapkan dokumen untuk proses pelelangan. Karena berdasarkan hasil zoom meeting antara Mendagri dengan Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia pada pertengahan Desember 2021 yang lalu. Triwulan pertama tahun 2022, semua kegiatan harus sudah selesai dilakukan lelang. Akhir triwulan pertama akan ada evaluasi serempak seluruh Indonesia oleh Kemendagri, ” ungkapnya dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sintang pada Jumat (7/1/2022).

Hanya memang kata Yosepha, belum dijelaskan apakah daerah belum selesai melakukan lelang pada triwulan pertama itu, akan ada sanksi atau tidak. Dimana semisalnya DAU daerah tersebut akan ditunda atau dikurangi, belum dijelaskan oleh Kemendagri.

“Hanya Kemendagri minta kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan pelelangan proyek pada triwulan pertama. Oleh sebab itu, mohon kepada semua OPD yang ada kegiatan pelelangan kegiatan agar segera menyiapkan persyaratan,” tuturnya.

Menurut Yosepha, Bagian Pengadaan hendaknya juga agar segera membentuk kelompok kerja. Untuk BPKAD segera memproses seluruh administrasi untuk mempercepat proses pelaksanaan kegiatan tahun 2022.

” Bulan Januari 2022 ini juga harus sudah diterbitkan semua administrasi yang diperlukan, ”pinta,

Selain itu, Yosepha meminta semua OPD termasuk para Camat dan Lurah untuk segera menyiapkan laporan keuangan masing-masing secara lengkap paling lambat tanggal 10 Januari 2022.

Kemudian Ia juga mengingatkan pertanggungjawaban dana BOS yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus cepat menyampaikan laporan pertanggungjawabanya.

“Jangan lama-lama. Segera semua sekolah menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Karena Inspektorat akan segera melakukan review terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, dan akhir Januari 2022 kemungkinan BPK RI akan segera masuk untuk melakukan audit, ”jelasnya.

Disamping itu kata Yosepha, kewajiban semua Kepala OPD, Auditor, Camat dan petugas di Bagian Pengadaan juga segera menyampaikan Laporan Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2021 paling lambat Februari 2022.

“Dan terima kasih di Sekretariat DPRD yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN tahun 2020 yang lalu bahkan lebih awal dari OPD yang lain. Saya juga mengingatkan kepala OPD agar memperhatikan e-SAKIP, paling lambat Maret 2022 sudah selesai mengisi e-SAKIP. Januari dan Februari 2022 kan kegiatan belum banyak. Jadi OPD bisa konsentrasi mengisi dan menyelesaikan e-SAKIP atau hal-hal yang bersifat administrasi, ”paparnya.

Yosepha juga menyampaikan terkait adanya aturan baru soal kepegawaian, mulai tahun 2022 ini, akumulasi ketidakhadiran masuk kantor tanpa keterangan.

“Untuk PNS bolos 10 hari kerja tanpa keterangan, sudah bisa diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Mohon Kepala OPD agar mengingatkan stafnya. Nanti akan ada sosialisasi soal aturan ini. Tahun 2022, OPD sudah boleh dan wajib melakukan apel pagi di kantor masing-masing pada hari Senin dan Jumat, ”ingatnya.

Hadir dalam rakor yang dipimpin oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kartiyus, SH, M. Si, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sekda sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang