Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Soal, Putusan MK : Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Ikuti Prosedur Pengadilan
Nasional

Soal, Putusan MK : Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Ikuti Prosedur Pengadilan

Last updated: 07/01/2020 21:59
07/01/2020
Nasional
Share

Pekanbaru, radar-kalbar.com-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia, Senin (06/01/2020), MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sarwo Saddam Matondang, SH, MH, Advokat Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang Pekanbaru ini, putusan MK tersebut adalah salah satu wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Alhamdulillah putusan MK kemarin itu salah satu wujud dari Sila ke-5 bagi masyarakat”. Kata Matondang dalam keterangannya, Selasa (07/01/2020).

Ditambahnya, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/99 pada prinsipnya memberikan jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum terhadap Penerima Fidusia (kreditur) dalam memberikan kredit terhadap Pemberi Fidusia (debitur).

“Pada prinsipnya pasal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kedua belah pihak, secara tegas itu tampak dalam konsideran menimbang yang merupakan landasan dibentuknya UU Jaminan Fidusia yang lahir atas kebutuhan yang besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana. Sehingga diperlukan jaminan Fidusia sebagai lembaga jaminan apa bila dilanda krisis.” tuturnya.

Kemudian menurutnya, ketentuan pasal 15 ayat (2) dan (3) tersebut justru luput untuk memberikan kepastian hukum yang adil, jaminan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak milik pribadi Pemberi Fidusia (debitur) yang berakibat pengaturan ini luput untuk menjelaskan tentang kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia jika dihadapkan dengan Putusan Pengadilan, mekanisme atau prosedur penyitaan Objek Fidusia, serta mekanisme untuk menentukan tindakan cidera janji debitur.

“Namun pada prakteknya aplikasi dari Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 42/1999 ini menemukan kelemahan khususnya dalam memberikan pemaknaan detail pelaksanaannya yang justru dapat melanggar hak Pemberi Fidusia (debitur)” pungkasnya.

Ditambahkannya, dengan terbitnya putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, maka dengan mempersamakan “sertifikat fidusia” dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, maka prosedur pelaksanaan eksekusi objek fidusia harus dipersamakan atau paling tidak serupa dengan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu terhadap objek fidusia yang akan di eksekusi.

“Pasca putusan MK ini, kedepannya jika perusahaan finance (Kreditur) ingin mengeksekusi objek fidusia yang dipegang oleh debitur yang keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusianya, terlebih dahulu kreditur harus mensomasi Debitur tersebut, kemudian disusul dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri layaknya putusan Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR”. tutupnya.

 

 

 

 

 

Sumber : release

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:FidusiaPasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

20 jam lalu

Dua Tim Voli Binaan Kapolda Kalbar Juara Proliga 2025, Kapolri Beri Apresiasi Langsung

22/05/2025

PWI Damai..! Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sakedang Sepakat Akhiri Konflik Lewat “Kongres Persatuan”

17/05/2025

Status Quo Dilanggar, Siapa Lindungi Proyek Swalayan Pekanbaru?

15/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang